Pilbup Banyumas 2024
KPU Beberkan Syarat Wajib Calon Bupati dan Wakil di Pilkada Banyumas saat Pendaftaran
Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRibun Jogja
KPU Banyumas beberkan persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Pilkada.
Ada juga dari Dinas Pendidikan wilayah X yang akan menjelaskan tentang legalisir ijazah.
Polresta Banyumas tentang persyaratan SKCK serta Pengadilan Negeri (PN) Banyumas tentang permohonan surat keterangan sebagai syarat pendaftaran bacalon.
"Adapun berbagai persyaratan teknis nanti akan dijelaskan secara lengkap," imbuhnya. (*)
Baca juga: Penjelasan KPU soal Petugas Pantarlih Lakukan Coklit di Kuburan Blora yang Viral
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilbup Banyumas 2024
Bupati Terpilih Pilkada Banyumas Sadewo Siapkan Banyak Kejutan di Pemerintahannya |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Bupati Banyumas Terpilih, Sadewo-Lintarti Pilih Ziarah ke Makam Orangtua |
![]() |
---|
Pelantikan Sadewo-Lintarti Bupati Terpilih Pilkada Banyumas pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sah! Sadewo-Lintarti Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Terpilih, Pelantikan Tunggu Regulasi |
![]() |
---|
Profil Bupati Terpilih Pilkada Banyumas, Sadewo Tri Lastiono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.