Pilbup Banyumas 2024

KPU Beberkan Syarat Wajib Calon Bupati dan Wakil di Pilkada Banyumas saat Pendaftaran

Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

TRibun Jogja
KPU Banyumas beberkan persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Pilkada. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banyumas membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.

Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pasangan calon ketika akan mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada ke KPU.

Baca juga: KPU Banyumas Serahkan Berkas Usul Pelantikan Calon DPRD Hasil Pemilu 2024

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menjelaskan, syarat pendaftaran pencalonan harus menyertakan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik yang didukung dengan SK dari DPP atau pengurus pusat partai. 

Kemudian, harus pula menyertakan surat keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon.

"Sedangkan syarat usia, bagi calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, terhitung saat pelantikan."

"Dan untuk calon bupati dan wakil bupati, minimal 25 tahun dengan ketentuan yang sama," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, saat menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di D’Garden Resto Purwokerto, Rabu (31/7/2024). 

Baca juga: Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup Banyumas di PKS

Sementara itu, untuk calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD ataupun DPRD, harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon, yaitu tanggal 22 September 2024.

Dan bagi anggota yang baru, wajib mundur saat pendaftaran.

"Untuk calon dari ASN, ketentuan mundur lebih awal, yaitu 40 hari sebelum penetapan," jelasnya. 

Dalam acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 KPU melibatkan berbagai stakeholder.

Mereka yang dilibatkan yaitu dari Bappeda, Dinas Pendidikan hingga Polresta Banyumas.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, pelibatan berbagai stakeholder ini memberikan penjelasan kepada partai politik dan pihak lain tentang persyaratan yang harus dilengkapi para bakal calon dengan lebih detail.

Dari sisi Bappeda maka perlu menyampaikan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca juga: Rachmat Imanda Terima Surat Tugas dari Partai Gerindra untuk Menangkan Pemilihan Bupati Banyumas

Sehingga nantinya para bakal calon bisa menyelaraskan visi-misi dengan RPJMD yang ada. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved