Pilbup Blora 2024

Penjelasan KPU soal Petugas Pantarlih Lakukan Coklit di Kuburan Blora yang Viral

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Blora, Heni Rina Minarti mengatakan, petugas pantarlih ke makam itu untuk melihat tanggal.

ist/medsos
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit di kuburan. KPU Blora mengungkapkan, petugas pantarlih ke makam itu untuk melihat tanggal kematian seseorang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora memberikan penjelasan terkait video viral Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih melakukan proses pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih di kuburan atau makam.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Blora, Heni Rina Minarti mengatakan, petugas pantarlih ke makam itu untuk melihat tanggal kematian seseorang.

"Petugas pantarlih datang ke makam, itu bisa saja untuk mengetahui tanggal berapa yang bersangkutan itu meninggal dunia," katanya kepada Tribun, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Punya 8 Kursi, PDIP Berpotensi Bentuk Poros Baru Lawan Arief Rohman di Pilkada Blora

Lebih lanjut, Heni menjelaskan, dalam proses coklit, petugas pantarlih saat melakukan pencocokan data pada orang yang telah dinyatakan meninggal dunia harus didukung dengan surat pernyataan dari kepala desa, bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Pemilih yang sudah meninggal itu kan, memang perlu ada bukti dokumentasi."

"Dokumentasi ini, bisa surat pernyataan dari kepala desa," jelasnya.

Menurut Heni, sebetulnya petugas pantarlih itu hanya perlu mendapatkan surat pernyataan dari kepala desa itu.

Baca juga: Ditinggal Arief Rohman di Pilkada Blora 2024, Wakil Bupati Tri Yuli Bakal Jadi Penantang?

"Kalau memang surat pernyataan itu sudah didapatkan dari kepala desa, jadi saya rasa itu cukup,"

"Hanya saja biasanya dari pihak keluarga yang bersangkutan, itu tidak begitu mengingat pasti keluarganya itu kapan meninggal dunia, sehingga petugas pantarlih pergi ke makam untuk memastikan tanggal meninggal seseorang itu," paparnya. (*)

Baca juga: Petahana Pecah Kongsi di Pilkada Blora, Alasan Arief Rohman Tak Gandeng Tri Yuli Setyowati

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved