Berita Jateng

Gangster di Pati Tes Anggota dengan Duel Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Tewas Kena Bacok Kepala

Peristiwa tawuran maut terjadi di Kabupaten Pati. Bentrok antara dua kelompok remaja ini memakan korban jiwa.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Mazka Hauzan/Tribun Jateng
Saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2024), polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan berduel oleh dua kelompok remaja di Pati, yakni Geng Slow dan Maju Tabrak Gank. -- 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI- Peristiwa tawuran maut terjadi di Kabupaten Pati. Bentrok antara dua kelompok remaja ini memakan korban jiwa.


Korban tewas ialah anak berinisial MS (16), warga Desa Plangitan, Kecamatan Pati. Dia merupakan pelajar kelas 10 di salah satu SMA.


Tawuran terjadi Minggu (28/7/2024) dini hari. 


Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, tawuran terjadi di jalan persawahan area Gambiran-Puri sekira pukul 00.30 WIB. 


Dua kelompok yang saling bentrok adalah Geng Slow dan Maju Tabrak Gank (MTG).

Baca juga: Merinding Bagus Dengar Suara Misterius Sebelum Pohon Beringin Tumbang di Alun-alun Banjarnegara


Alfan mengatakan, dua geng remaja ini sebelumnya saling tantang di media sosial.


Kemudian mereka berduel di lokasi yang telah disepakati.


"Kedua kelompok ini sebelumnya janjian untuk bertemu di lokasi dan melakukan duel dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam. Jadi ada empat orang yang terlibat (tawuran)," ucap dia.


Adapun korban merupakan anggota Geng Slow yang mengikuti duel tersebut. 


"Dalam duel tersebut sajam dari anggota kelompok MTG mengenai kepala korban sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Bangsa," kata Alfan kepada awak media di Kantor Sat Reskrim Polresta Pati, Selasa (30/7/2024) sore. 


Nahas, nyawa MS tak terselamatkan. Akibat luka yang cukup parah, dia meninggal dunia keesokan harinya, Senin (29/7/2024) siang.


"Korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Ada perdarahan di kepala korban. Jenazah korban kemudian diserahkan ke pihak keluarga," papar Alfan.


Petugas Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati pun melakukan penyelidikan dan menginterogasi teman-teman korban. 


Hasilnya, polisi menangkap tujuh orang dari dua kelompok tersebut. Mereka adalah AWU (20), HP (23), dan lima orang lainnya yang masih di bawah umur.


"Tersangka yang ditetapkan adalah tiga orang yang terlibat duel, admin medsos dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel, serta pemimpin kelompok masing-masing," kata Alfan.

Baca juga: PBNU Akan Tarik Buku yang Berisi Penyimpangan Sejarah Berdirinya NU, Jadi Referensi Santri


Dia menambahkan, motif terjadinya tawuran ialah kedua kelompok ingin menguji mental para anggotanya. 


"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kelompok ini ingin menatar atau menguji mental dari masing masing kelompok. Kesepakatan awal sajam diarahkan ke bawah, namun setelah pelaksanaan (duel) sajam ternyata mengenai kepala korban, yaitu saudara MS," jelas Alfan.


Para tersangka dijerat dengan pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


"Kami juga amankan barang bukti tiga buah sajam yang digunakan untuk duel, 5 sepeda motor, serta 2 HP dari admin medsos masing-masing kelompok," kata Alfan.


Alfan pun memastikan jika kedua kelompok yang terlibat tawuran itu bukan merupakan geng sekolah, melainkan geng tongkrongan.


"Itu kelompok tongkrongan, bukan kelompok sekolah. Usianya yang lima orang masih anak-anak. Dua sudah dewasa, yaitu AWU warga Puri sebagai ketua kelompok dan admin, kemudian HP warga Sidokerto dari kelompok MTG. Sisanya lima anak rata-rata masih pelajar," tandas Alfan. (mzk)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved