Berita Kebumen

Duh, ASN Pemkab Kebumen Kedapatan Jual Miras di Rumah. Terancam Sanksi Disiplin

Seorang ASN Kebumen kedapatan menjual minuman keras di rumah. Dia pun terancam sanksi disiplin.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/CHUTTERSNAP
Ilustrasi minuman beralkohol. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kebumen, Jateng, kedapatan menjual minuman keras di rumah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), kedapatan menjual minuman keras (miras).

Hal ini ditemukan tim gabungan dari Satpol PP Kebumen, TNI, dan Polri saat menggelar razia di tiga lokasi, Kamis (25/7/2024).

Kasatpol PP Kebumen, Ira Puspitasari mengatakan, ASN berinisial W (55) itu kedapatan menjual miras di rumahnya.

Ira pun menyayangkan temuan ini. Menurutnya, ASN seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Temuan ini, kata Ira, dapat mencemarkan nama baik pribadi, institusi, maupun Pemkab Kebumen.

"Siapapun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kami tertibkan, apapun profesinya."

"Apalagi, apabila itu menyangkut ASN yang kita punya kode etik sendiri, kita punya kewajiban dan larangan tersendiri, justru kita prioritaskan untuk penegakannya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: PDIP Usung Petahana Arif-Rista di Pilkada Kebumen, Tiga Parpol Langsung Merapat

Dalam razia yang digelar siang hingga malam itu, tim gabungan menyambangi sejumlah warung di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Petanahan, Puring, dan Kuwarasan.

Hasilnya, mereka mengamankan lebih dari 400 botol minuman beralkohol berbagai merek dan puluhan jerigen miras oplosan.

"Kami lakukan di tiga wilayah dan berhasil mendapatkan empat ratusan botol miras berbagai merek, termasuk miras oplosan, yang tentunya ini sangat berbahaya karena kita tidak tahu berapa kandungan alkohol yang ada di dalamnya," jelas Ira.

Ira menyebut, razia ini dalam rangka mewujudkan "Kebumen Zero Minuman Beralkohol".

Baca juga: Viral Anggota Ormas Intimidasi Warga yang Laporkan Pungli Sekolah di Kebumen, Sama-sama Ngotot

Juga, bagian dari upaya mematiskan kondisi masyarakat kondusif menjelang Pilkada 2024.

"Apabila ada minuman beralkolhol, ini sangat memungkinkan menyebabkan adanya gangguan ketertiban umum maupun ketentraman masyarakat," kata Ira.

"Semua pelanggar perda tentu saja akan kami proses melalui proses persidangan sesuai regulasi yang ada."

"Apabila ada ASN atau PNS yang terlibat, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai regulasi yang ada," katanya. (Kompas.com/Bayu Apriliano)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN di Kebumen Terjaring Razia Jualan Miras".

Baca juga: Pemalsu Merek Cardinal di Pati Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Baca juga: Gibran Cek Langsung Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Solo, Pastikan Tak Dibiayai APBD

Sumber: Info Komputer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved