Berita Semarang

Ingin Uang Pensiun Besar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Rugikan Negara Rp8,5 Miliar

Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang berinisial MAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus perbesar dana pensiun.

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi korupsi. Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang berinisial MAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di instansi tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang berinisial MAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di instansi tersebut.

Dia diduga menyalahgunakan pengelolaan dana pensiun pegawai tahun 2017-2018 hingga Rp8 miliar.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang itu kini memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya baru menemukan satu tersangka.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan ada kasus baru berdasarkan pengembangan kasus maupun fakta di persidangan.

"Bisa jadi (ada tersangka baru). Tapi, saat ini, kami fokus ke kasus dengan tersangka MAS ini," ujarnya didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting di Kantor Kejari Semarang, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Identitas Jenazah Perempuan Bertato di Demak Terungkap: Remaja dari Ambarawa, Hilang Sejak 1,5 Bulan

Ismail mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, MAS diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara Rp8.521.605.974.

"Kami telah menunjuk yang terdiri dari enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MAS dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik," kata dia.

Pihaknya bakal menyempurnakan dan menyusun dakwaan agar bisa segera didaftarkan di persidangan Tipikor pada PN Semarang.

Kebijakan Soal Pensiun

Kasus dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Semarang ini berawal dari keinginan MAS meningkatkan manfaat pensiun bagi dirinya dan pegawai PDAM yang akan pensiun 2018.

Direktur periode 2014-2018 itu kemudian membuat kebijakan kenaikan penghasilan dasar pensiun (PhDP) tanpa transparansi ke Dewan Pengawas dan persetujuan bupati.

Baca juga: Tak Reken Kader, PKB Beri Rekomendasi Pilkada Kabupaten Semarang ke Ketua DPC PDIP Ngesti Nugraha

Aturan itu membuat pegawai atau direksi, termasuk MAS, yang pensiun menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar.

Kenaikan PhDP tersebut bervariasi, yang tertinggi sampai empat kali lipat.

Hal ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang. (Kompas.com/Dian Ade Permana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Kasus Korupsi PDAM Semarang, Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar".

Baca juga: Susul NU, Muhammadiyah Terima Tawaran Kelola Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Baca juga: KPK Masih di Kota Semarang! Geledah Dinas Damkar dan DPRD Jateng, Cek Komputer Hingga HP Pegawai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved