Berita Nasional
Susul NU, Muhammadiyah Terima Tawaran Kelola Pertambangan untuk Ormas Keagamaan
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima tawaran mengelola pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima tawaran mengelola pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan, sikap ini diputuskan setelah mereka melakukan kajian selama dua bulan.
"Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang)," kata Azrul dikutiip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Menurut Azrul, saat melakukan kajian, Muhammadiyah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.
"Ini dua-tiga bulan ini yang kami lakukan, kami melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak, baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya," ucap Azrul.
Setelah mengundang para praktisi dan mencermati barbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.
"Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut," tuturnya.
Namun, ada beberapa catatan Muhammadiyah terhadap izin tambang itu.
Di antaranya, Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan ini sebuah tambang yang mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek.
"Misalnya, secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kami pikirkan. Nanti, pasti, masyarakat terdampak kan, itu kami pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memberi peluang organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas mengelola lahan pertambangan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.
Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat. (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan".
| Keuatamaan Puasa Syawal dan Kapan Waktu Melaksanakannya |
|
|---|
| Harga Emas Anjlok Apa karena Perang? Update Harga Emas Hari Ini Rabu 8 April |
|
|---|
| Masih Ada Kesempatan, Berikut Jadwal Puasa Sunnah Syawal 1447 H |
|
|---|
| Gaji Menteri Diwacanakan Dipotong demi Efisiensi Anggaran, Pelaksanaan Tunggu Keputusan Presiden |
|
|---|
| Misi Perdamaian Berdarah: 11 Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon, 3 Gugur Dipulangkan Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-pertambangan-batu-bara.jpg)