Berita Magelang

Tilap Dana Desa Rp446 Juta, Mantan Kades Girimulyo Magelang Cicil Rp5 Juta ke Kejari

Mantan Kades Girimulyo Magelang diduga menilap dana desa dan bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp446 juta.

Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi koruptor ditangkap. Mantan Kepala Desa Girimulyo Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, diduga menilap Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah senilai Rp446 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Dirman, mantan Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), diduga menilap Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah senilai Rp446 juta.

Kades Girimulyo periode 2016-2022 itu dijemput paksa dan ditahan Kejari Kabupaten Magelang setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Selasa (16/7/2024), Dirman yang memakai rompi pink bertuliskan 'tahanan' dan tangan diborgol, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang untuk dititipkan.

Dirman akan ditahan 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan Dirman setelah mencairkan anggaran Dana Desa dan Bankeu periode 2022.

Anggaran Dana Desa yang dicairkan senilai Rp921.498.000 dan Bankeu Rp230.000.000.

"Tersangka melaksanakan kegiatan tersebut (mencairkan anggaran) tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan serta tanpa berdasarkan APBDes sehingga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali," bebernya.

Baca juga: Apes! Lagi Asyik Mancing, Remaja di Magelang Dihampiri dan Langsung Dianiaya 2 Orang Tak Dikenal

Beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan itu sayangnya menyangkut hajat hidup warganya.

Di antaranya, rehabilitasi jalan usaha tani, kesiapan desa tangguh bencana, pengadaan ternak kambing dan pengadaan pupuk organik.

"Ada juga kegiatan yang anggarannya Rp146.828.500, tapi Rp50 juta di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," lanjut dia.

Hasil penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Jateng, kerugian negara akibat ulah Dirman mencapai Rp446.106.500.

"Tersangka, pada hari ini, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp5 juta dari total Rp446 juta sebagai niat untuk mencicil," ungkap Robby.

Selama menjabat sebagai Kepala Desa Girimulyo, Dirman juga sempat menggadaikan mobil dan sepeda motor yang merupakan aset desa, kepada seseorang.

"Kami masih dalami orang itu tahu atau tidak kendaraan itu aset desa. Tapi, dua kendaraan ini sudah kembali," kata Robby.

Robby menyatakan, hasil korupsi digunakan Dirman untuk kepentingan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved