Berita Banjarnegara

Daftar 7 Benda Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya di Banjarnegara, Ada Eks Stasiun Belanda

tidak hanya Cagar Budaya yang terancam, namun juga seni tradisi juga terancam hilang atau diklaim pihak lain.

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Bekas stasiun Banjarnegara di era kolonial masih sampai sekarang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Sidang Pleno Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Banjarnegara, Jumat (6/7/2024) merekomendasikan 7 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk dijadikan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten kepada Bupati Banjarnegara.

Dalam sidang yang digelar di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara itu, TACB juga berencana segera mengkaji ODCB lainnya.


Ketua TACB Kabupaten Banjarnegara Heni Purwono mengungkapkan ketujuh ODCB tersebut adalah Prasasti Mangulihi, Arca Trisirah, Arca Harihara, Arca Nandisawahanamurti, gedung Eks Stasiun Kereta Api Banjarnegara, gedung Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) serta gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Baca juga: Nasib Bandara JB Soedirman Purbalingga Usai Dikunjungi Sandiaga Uno, Prospek Penerbangan Pariwisata


"Ini masih akan terus bertambah karena target kita tahun ini 10 ODCB kita rekomendasikan. Bahkan kalau lebih juga lebih baik mengingat terancamnya ODCB yang ada semakin banyak. Termasuk masjid di Gumelem, tahun 2010 masih relatif utuh, tapi sekarang sudah jauh berubah, padahal Pj Bupati ingin agar itu dikaji menjadi Cagar Budaya juga," jelas Heni.


Pernyataan Heni menanggapi arahan Kepala Bidang Kebudayaan Dinparbud Banjarnegara Yelly Harmoko yang ingin agar kawasan Gumelem dan Klampok segera dikaji oleh TACB.


Dalam kesempatan itu Yelly juga mengatakan tidak hanya Cagar Budaya yang terancam, namun juga seni tradisi juga terancam hilang atau diklaim pihak lain.

Baca juga: Fakta KM Soneta Tenggelam di Perairan Karimunjawa, ABK 3 Hari Terombang-ambing di Laut Modal Jeriken

Karenanya ia juga tengah berupaya untuk mendaftarkan Warisan budaya yang dimiliki Banjarnegara.


"Terakhir kita lihat tradisi Baritan didaftarkan oleh kabupaten lain. Padahal tradisi ini milik masyarakat Dieng Kulon. Hal seperti ini membuat kita memang harus segera melindungi apa-apa yang kita miliki. Sedang dibahasnya Perda Cagar Budaya merupakan salah satu upaya. Ke depan saya harap muncul juga Perda Pemajuan Kebudayaan," harap Yelly.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved