Berita Jateng
Apindo Jateng Kalah, PTUN Semarang Tolak Permintaan Penundaan Kenaikan UMK 2024
Apindo Jateng kalah dalam gugatan penundaan penerapan UMK 2024 yang diajukan ke PTUN Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah kalah dalam gugatan penundaan penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang diajukan ke PTUN Semarang.
Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (10/7/2024).
Dalam gugatannya, Apindo Jateng meminta PTUN Semarang menunda pelaksanaan SK Gubernur Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
"Dalam permohonan penundaan penggugat, tidak dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Rahma Afriza dalam putusannya.
Majelis hakim menyatakan, dalam pokok sengketa, hakim menerima eksepsi tergugat tentang gugatan prematur.
"Menyatakan, gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam sengketa ini sebesar Rp509.500," tuturnya.
Baca juga: Dukung Buruh, Pemkab Jepara Ikut Tolak Upaya Apindo Jateng Gugat Soal UMK 2024
Putusan itu mendapat respon positif dari Jaringan Asosiasi Buruh Jawa Tengah (Abjat).
Koordinator Abjat, Aulia Hakim menyatakan, putusan itu menunjukan bahwa masih ada hakim yang memiliki rasa keadilan dan peduli terhadap rakyat kecil.
"Majelis hakim sudah benar, menurut kami. Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya. Masih ada hakim yang punya rasa keadilan, hati nurani mereka sudah benar," tuturnya.
Meski begitu, Aulia meminta buruh tidak lengah karena Apindo Jateng masih berpeluang melakukan banding atas putusan ini.
Berdasarkan informasi yang diterima, Apindo akan mengajukan banding dalam waktu dekat.
"Terinformasi dari pemerintah (Pemprov) kalau Apindo akan melakukan banding. Tapi, ketika mereka seakan-akan antusias kalau akan menang, buruh mempertanyakan nasionalisme teman-teman Apindo di Jateng," jelasnya.
Ia berpesan kepada seluruh buruh untuk kembali berjuang jika Apindo mengajukan banding.
Apabila kenaikan UMK di Semarang dan Jepara dibatalkan maka buruh akan semakin menderita.
"Harusnya, mereka paham kondisi Jateng ini adalah masih terjadi gelombang PHK besar-besaran, daya beli buruh di Jateng turun 30 persen, harusnya upah dinaikkan, bukan diturunkan," tandasnya.
Baca juga: Alasan Pj Gubernur Tetapkan UMK Jateng Rata-rata Rp89 Ribu atau 4 Persen
Massa Rusuh Bakar Gedung DPRD Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Ricuh Demo di Mapolda Jateng Semarang, Polda Kembali Tangkap 40 Demonstran |
![]() |
---|
Waduh! Susu Kedelai MBG di Ngawen Blora Tidak Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Pernah Jadi Pusat Peradaban Islam di Jawa, Kabupaten Ini Masuk Salah Satu Penghasil Beras Terbesar |
![]() |
---|
Respons Ahmad Luthfi usai Fasilitas Kantor Gubernur Jateng Dirusak dan 3 Mobil Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.