Berita Jepara
Dukung Buruh, Pemkab Jepara Ikut Tolak Upaya Apindo Jateng Gugat Soal UMK 2024
Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen membantu buruh ikut menolak gugatan DPP Apindo Jawa Tengah tentang UMK tahun 2024.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen membantu buruh menolak gugatan DPP Apindo Jawa Tengah tentang UMK 2024 yang bergulir di PTUN Semarang dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN SMG.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam audiensi dengan perwakilan buruh di Kantor Setda Jepara, Rabu (1/5/2024).
Audiensi ini digelar di sela aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional atua May Day.
Di Jepara, seratusan orang mengelar aksi demo buruh di depan kantor pemkab.
Dalam demo buruh ini, mereka membawa tujuh tuntutan, yakni cabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan seluruh PP turunannya, hapus sistem kontrak, outsourcing, dan sistem magang.
Kemudian, setop upah murah berlaku nasional, berikan kebebasan beserikat, setop diskriminasi intimidasi dan arogansi di tempat kerja, juga hentikan kriminalisasi terhadap aktivitas buruh.
Mereka juga meminta pemerintah menurunkan harga BBM, sembako, minyak goreng, air, listrik, pupuk, PPN, dan tol.
Dan, tolak gugatan DPP Apindo Jawa Tengah tentang UMK Tahun 2024 dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN SMG.
Baca juga: Didatangi Kader PDIP, Ketua PPP Jepara Siap Duet di Pilkada 2024: Dian-Maskuri atau Sebaliknya
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya menindaklanjuti tuntutan buruh tersebut.
"Kami mengikuti saja, saya sudah perintahkan Sekda dan Asisten untuk berkomunikasi dengan Apindo, nanti nunggu hasilnya," kata Edy.
Menurutnya, gugatan Apindo sebenarnya bisa menganggu atas penetapan keputusan upah pekerja yang telah berjalan saat ini.
"Tidak apa-apa, itu tuntutan, hak mereka. Tapi, (buruh di) jepara ini berusaha kami bantu. Itu sudah jalan, kami lihat perkembangannya," ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Jepara Pratiknodari.
Pratiknodari pun menyesalkan langkah Apindo mengajukan gugatan dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN.SMG atas besaran UMK 2024 Jateng.
"Kami sangat prihatin dengan gugatan Apindo ke PT (Pengadilan Tinggi), sangat menggangu. Komunikasi, teknisnya, supaya biar berjalan tidak mengganggu," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Jepara Pecahkan Rekor Muri, Berhasil Memasak 9783 Porsi Bandeng Srani di HUT Ke-475
Harus Sabar! 1820 PPPK Paruh Waktu Jepara Baru Akan Dilantik Pada 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Mahasiswa di Jepara Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Curi Tas Warga yang Tengah Berolahraga |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Jepara Sepakat Tinjau Ulang Tunjangan Perumahan, Saat Ini Terima Hingga Rp30 Juta |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari, Nelayan Jepara Ditemukan Tewas di Perairan Pulau Panjang |
![]() |
---|
Pelajar SMP Jepara Jadi Korban VCS Pemuda Demak, Diancam Gambar Disebar ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.