Rabu, 22 April 2026

Berita Jateng

Viral Data Pelamar Kerja Dipakai Oknum HRD untuk Pinjaman Online, OJK Minta Warga Hati-hati

Viral penyalahgunaan data diri pribadi pelamar kerja yang diduga dipakai oknum HRD perusahaan untuk pinjaman online

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP. Pencetakan KTP elektronik atau e-KTP yang hilang atau rusak kini bisa dilakukan di Disdukcapil terdekat, tak harus di daerah domisili atau daerah asal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan.

Hal itu menyusul kabar viral di media sosial tentang adanya penyalahgunaan data diri pribadi pelamar kerja yang diduga dipakai oknum HRD perusahaan untuk pinjaman online atau pinjol.


“Kami mengimbau masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan informasi data diri pribadi, terutama NIK KTP, foto wajah, apalagi sudah diminta untuk misalnya merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya yang (ada kasus) ternyata disalahgunakan untuk kemudian membuka rekening.

Baca juga: Penipuan Modus Klik Akun Belanja Kembali Makan Korban, PNS di Semarang Tertipu Rp 1,3 Miliar

Terbaru yang ramai, dibukakan rekening untuk mendapatkan pinjaman online ilegal bahkan angkanya cukup besar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas, Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada konferensi pers secara virtual, Senin (8/7/2024).

Friderice menjelaskan, hal itu sangat merugikan konsumen karena pada dasarnya mereka tidak mengetahui datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

“Misal untuk melamar pekerjaan dan lain-lain, tentunya seperti ini harus memastikan bahwa yang meminta adalah pihak-pihak bertanggungjawab,” jelasnya.

Friderica lebih lanjut menyebutkan, sebenarnya OJK telah mengatur mengenai keamanaan dan kerahasiaan data konsumen pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Menurutnya, dalam penyusunan POJK tersebut juga mempertimbangan keberlakuan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (PDP).

Baca juga: Rumah Petani Disatroni Pencuri di Kebumen, Kaget Sepulang dari Sawah

Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut OJK mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib bertaggungjawab atas kerahasiaan dan keamanan data konsumen, termasuk mewajibkan persetujuan konsumen atas penggunaan data pribadi di luar tujuan awalnya.

"Selain itu, PUJK juga dilarang untuk memberikan data konsumen kepada pihak lain menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan layanan PUJK tersebut; kemudian larangan menggunakan data pribadi konsumen, dan juga hal-hal lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Friderica menambahkan, pihaknya juga melarang PUJK mengharuskan konsumen setuju untuk memberikan data pribadi konsumen sebagai syarat, seperti misalnya pembukaan rekening.

“Aturan tersebut juga mengatur secara tegas bagaimana data konsumen tersebut harusnya diberlakukan oleh pelaku jasa keuangan serta konsekuensi sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut,” terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Wakhid Jumali Dampingi Amel Menangkan Kursi Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara

Beberapa pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh tim perlindungan konsumen, menurut Friderica, pihaknya sendiri menemukan bahwa konsumen seringkali digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.

“Namun beberapa kasus ini telah OJK telusuri dan disampaikan kepada pihak kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya,” imbuhnya. (idy)

 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved