Berita Sragen
Diajak 'Nglakoni', Remaja di Sragen Dicabuli Pemuda Tanggung di Kawasan Wisata Gunung Kemukus
Seorang remaja putri asal Sragen, Jateng, dicabuli pemuda tanggung di kawasan wisata Gunung Kemukus.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN - Seorang remaja putri asal Sragen, Jawa Tengah (Jateng), berinisial M (14), dicabuli pemuda tanggung berinisial MRP (20), di kawasan wisata Gunung Kemukus.
Kini, pemuda itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (22/10/2023) lalu.
Saat itu, sekira pukul 09.00 WIB, korban menuju rumah MRP mengendarai motor.
Setelah bertemu, MRP mengajak korban keluar mencari makan.
"Selain mencari makan mengendarai sepeda motor, keduanya juga sempat muter-muter di daerah Kecamatan Gemolong," katanya, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Buruh Asal Semarang Tewas Tertimpa Kapas Saat Bekerja di Pabrik Sragen
Kemudian, sekira pukul 14.30 WIB, korban diajak MRP ke kawasan wisata Gunung Kemukus.
Awalnya, korban menolak ajakan tersebut karena ingin segera pulang.
"Tapi, MRP terus merayu korban dengan kalimat 'ayo to, engko nek enek opo opo aku tanggung jawab' (ayolah nanti kalau ada apa-apa aku tangungjawab)."
"Setelahnya, korban mengikuti kemauan MRP dan menuju area wisata Gunung Kemukus," jelasnya.
Keduanya tiba di kawasan wisata Gunung Kemukus sekitar pukul 16.00 WIB.
Lalu, MRP mengajak korban masuk ke dalam kamar salah satu rumah yang telah dipesan MRP seharga Rp50.000.
"Setelah itu, keduanya sempat berbincang-bincang dan MRP mengajak korban dengan kalimat 'ayo saiki nglakoni' (ayo melakukan, konteks ritual). Setelah itu, korban dicium di pipi, lalu korban juga diraba-raba," jelasnya.
Selanjutnya, keduanya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Sekira pukul 19.00 WIB, korban dan MRP keluar dari rumah tersebut dan mengantar korban pulang ke rumah.
Korban tiba di rumah sekira pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Diduga Dihipnotis Tamu Tak Dikenal, Lansia di Sragen Kehilangan Uang hingga Sertifikat
Setelah peristiwa itu, keluarga korban melaporkan ke polisi.
Sejumlah barang bukti barang telah diamankan, termasuk hasil visum et repertum.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 1 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No Taun 2002, UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak."
"Ancaman hukuman, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," katanya. (Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Sedih M, Bocah 14 Tahun di Sragen Jateng, Dicabuli di Kawasan Wisata Gunung Kemukus.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Kudus Meninggal saat Dirawat di ICU RS Makkah, Dimakamkan di Permakaman Soraya
Baca juga: Penampakan Tambang Emas Ilegal di Karangmojo Kebumen: di Tengah Kebun Pepaya, Pekerja dari Luar Desa
Baru Lulus SD, Bocah di Sragen Ketahuan Hamil 7 Bulan oleh Ayah Tiri. Terungkap saat ke Puskesmas |
![]() |
---|
Fortuner Tabrak Bokong Truk Kayu di Tol Solo-Ngawi di Sragen, Tewaskan Wakil Ketua DPRD Ngawi |
![]() |
---|
Jual Gelang Emas Palsu di Sragen, Nenek asal Madiun Berhasil Bawa Kabur Rp20,9 Juta |
![]() |
---|
Perempuan WNA Prancis Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kos di Sragen, Jadi Relawan Pengajar di SD |
![]() |
---|
Plafon SDN Kalimacan Sragen Ambrol Diduga karena Lembap, Kegiatan Belajar Mengajar Dilanjutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.