Berita Cilacap

Terungkap Dari Sini Sumber Keuangan Parpol di Cilacap, PDIP Terima Rp 343 Juta

bantuan keuangan  merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap terhadap keberlangsungan demokrasi.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Pemkab Cilacap
Pj Sekda Cilacap Sujito saat menyerahkan bantuan keuangan dari Pemkab Cilacap untuk sejumlah Parpol di Kabupaten Cilacap, Jumat (14/6/2024) di Ruang Gadri 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Bantuan keuangan sebanyak Rp1,7 miliar telah digelontorkan Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada sejumlah partai politik (Parpol) di Kabupaten Cilacap.


Bantuan keuangan tersebut secara simbolis  diserahkan oleh Pj Sekda Cilacap Sujito kepada para perwakilan Parpol di Ruang Gadri komplek Pendopo Wijayakusumacakti pada Jumat (14/6/2024) lalu.


Sujito mengatakan bahwa bantuan keuangan  merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap terhadap keberlangsungan demokrasi.


Terlebih partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi dan suatu negara bisa dikatakan demokratis apabila Parpol tetap eksis.

Baca juga: Jangan Tertipu! Pertamina Ungkap Cara Mendeteksi Pelumas Palsu


Menurut Sujito, sejak tahun 1999 hingga 2024 ini, Parpol telah melalui proses tumbuh kembang bahkan ada pula yang tumbang karena proses politik yaitu Pemilu.


"Parpol merupakan salah satu pilar demokrasi. Suatu negara bisa dikatakan menjadi negara demokrasi apabila Parpol tetap eksis," katanya kepada Tribunbanyumas.com


Dalam penyerahan bantuan keuangan tersebut, masing-masing partai politik menerima bantuan dengan nominal yang bervariatif.


Adapun untuk skema pendistribusiannya, pada tahap I ini adalah mulai dari Januari-Juli hasil Pemilu 2019. 


Sedangkan pada tahap II 2024, akan didistribusikan menurut Agustus-Desember 2024 hasil Pemilu 2024. 


Disebutkan Suhito bahwa selanjutnya dalam hal pengawasan terhadap penggunaan dana partai politik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai waktu tiga bulan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap LPJ masing-masing parpol. 


Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diberikan kepada parpol dengan tembusan ke Kemendagri, termasuk Pemerintah Daerah atas penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan dasar untuk memberikan anggaran pada tahun berikutnya.

Baca juga: Bukan di Kantor Akuntan Publik Jakarta, Uang Palsu Rp22 Miliar Temuan Polisi Diproduksi di Sukabumi


"Apabila parpol tidak memberikan pertanggungjawaban sampai batas akhir yang sudah ditentukan peraturan, maka mereka tentunya tidak akan mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya," tegas Sujito.


Berikut adalah perolehan bantuan keuangan Parpol di Kabupaten Cilacap untuk tahap I tahun anggaran 2024 berdasarkan perolehan kursi DPRD periode 2019-2024:


1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan dana Rp 343.808.500
Partai Golongan Karya mendapatkan dana Rp299.096.000
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan dana Rp237.419.000
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapatkan dana Rp229.890.500
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan dana Rp140.745.500
5. Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan dana Rp132.496.000
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan dana Rp111.331.500
7. Partai Demokrat mendapatkan dana Rp104.884.500
8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendapatkan dana Rp102.952.500 (pnk)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved