Berita Tegal

Toko Modern di Kota Tegal Kini Tak Boleh Mepet Pasar Tradisional, Jarak Minimal 500 Meter

Toko modern atau swalayan kini tak boleh lagi berdampingan dengan pasar rakyat di Kota Tegal, jarak terdekat minimal 500 meter.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Suasana halaman depan Pasar Pagi Kota Tegal, Kamis (1/7/2021). Pemkot Tegal dan DPRD Kota Tegal menyepakati aturan terkait jarak toko modern dengan pasar rakyat, minimal jarak terdekat 500 meter. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Toko modern atau swalayan kini tak boleh lagi berdampingan dengan pasar tradisional di Kota Tegal.

Jarak toko swalayan dengan pasar terdekat minimal 500 meter.

Begitu pula jarak antar toko modern, paling dekat 500 meter.

Aturan ini disepakati dalam rapat paripurna antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal bersama DPRD Kota Tegal yang membahas perubahan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (13/6/2024).

Selain toko modern, jarak pusat perbelanjaan dan pasar rakyat juga ditetapkan minimal 1.000 meter, terkecuali di kawasan perdagangan dan jasa.

Sedangkan jarak antar swalayan di kawasan perdagangan dan jasa paling dekat 300 meter.

Baca juga: Sodorkan Kader Tengku Rizki Aljupri, PAN Cari Teman Koalisi untuk Pilkada Kota Tegal

Pembahasan lokasi pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan nantinya wajib mengacu pada rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang.

Sedangkan jarak antar swalayan di kawasan perdagangan dan jasa paling dekat 300 meter.

Dalam pembahasan itu, eksekutif dan legislatif juga mengatur jam operasional minimarket, supermarket, serta pusat perbelanjaan yang dipatok mulai pukul 10.00-22.00 WIB untuk hari Senin-Jumat, pukul 10.00-23.00 WIB untuk hari Sabtu, dan pukul 10.00-23.30 WIB untuk hari libur nasional.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal Dadang Somantri mengatakan, lahirnya regulasi baru ini harus diimbangi dengan kemudahan perizinan yang berbasis online single submission risk.

Baca juga: Geruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Siswa SMA Negeri di Kota Tegal Minta Pemecatan Guru Cabul

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak serta merta melegalkan serta mempermudah usaha yang akan berinvestasi di Kota Tegal.

Namun, tetap memberikan rambu-rambu yang ketat dan memprioritaskan serta memperhatikan para pelaku usaha kecil dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

"Penataan dan pembinaan toko eceran, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan harus lebih baik agar ke depan menjadi langkah awal baik bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembang."

"Jika tidak dikelola dengan baik maka tata kelolanya akan berdampak buruk karena persaingan di dalam dunia usaha sedemikian kerasnya," katanya. (*)

Baca juga: Makin Menjanjikan! Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 14 Juni 2024

Baca juga: Tak Mau Jadwal Bentrok Lagi, PSSI Kumpulkan Exco dan Operator Liga demi Timnas Menuju Piala Dunia

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved