Berita Jateng
Residivis Pencuri Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba di Sukoharjo, Kini Dipulangkan ke Penjara
Satres Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,44 gram sabu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO– Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (9/6/2024).
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino, menjelaskan, dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang.
“Kami berhasil mengamankan JA (31) warga asal Wonogiri yang bertempat tinggal di salah satu kost di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” terangnya, Rabu (12/6/2024).
Dalam penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba itu, Satres Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,44 gram sabu.
Baca juga: Peta Politik Blora Jelang Pilkada, Arief Rohman Diusung 4 Parpol
JA yang merupakan seorang pengedar narkoba tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari L (DPO). Ia membelinya dengan harga Rp 400 Ribu.
JA kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, JA merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2011 dengan vonis 2,5 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.