Berita Jateng

Sosok Kepala Kejati Jateng yang Baru, Ponco Hartanto

Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jateng kini dijabat Ponco Hartanto. Ia menggantikan I Made Suarnawan.

ist
Ponco Hartanto (kiri) resmi menjabat sebagai Kajati Jateng menggantikan I Made Suarnawan yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jateng kini dijabat Ponco Hartanto. Ia menggantikan I Made Suarnawan.

Ponco Hartanto resmi menjabat Kepala Kejati Tinggi pada Selasa (11/6/2024).

Mantan Asintel Kejati Jateng ini menggantikan menggantikan I Made Suarnawan, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Baca juga: Kredit Fiktif Libatkan 3 Bank Pelat Merah di Semarang Diusut, Kejati Jateng Tetapkan 2 Tersangka

Prosesi serah terima jabatan dan pelantikan dipimpin langsung Jaksa Agung, ST Burhanuddin di lantai 11 gedung kantor Kejagung.

Pada kegiatan itu, Kajagung juga melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Total ada 36 pejabat yang dilantik Jaksa Agung.

Jaksa Agung dalam amanatnya mengatakan proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan siklus alamiah dalam sebuah ekosistem organisasi.

Baca juga: Rektor UNS Mundur, Kejati Jateng Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Jamal Berlanjut

Selain itu dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dalam menjaga kedinamisan institusi.

"Tentunya, para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan," ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan patut untuk terus diteruskan.

Kemudian pemberlakuan KUHP nasional, Jaksa Agung meminta agar segera dapat dibuat sebuah pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asas di dalam KUHP Nasional yang berbeda dengan KUHP  sementara ini berlaku.

"Penyusunan pedoman ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara para jaksa," jelasnya.

Harapan selanjutnya, kepada Kejati yang baru dilantik agar memastikan terlaksananya pola penegakan hukum  humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Selain itu, menyeimbangkan dengan kemanfaatan, dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Baca juga: Kejati Jateng Periksa 48 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UNS, Dosen hingga Pihak Swasta Terseret

"Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved