Berita Jateng

Kredit Fiktif Libatkan 3 Bank Pelat Merah di Semarang Diusut, Kejati Jateng Tetapkan 2 Tersangka

Kejati Jateng mengusut kasus kredit fiktif yang merugikan bank plat merah di Semarang. 2 tersangka ditetapkan.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi rekening bank. Kejati Jateng mengusut kasus kredit fiktif yang merugikan bank plat merah di Semarang. 2 tersangka ditetapkan. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) kredit fiktif tersebut setidaknya merugikan tiga bank plat merah di Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kejati Jateng mengusut kasus kredit fiktif yang merugikan bank plat merah di Semarang. 2 tersangka ditetapkan.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) kredit fiktif tersebut setidaknya merugikan tiga bank plat merah di Semarang.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan menjelaskan, perkara pencucian uang itu terkait pemberian fasilitas kredit dari bank plat merah kepada perusahaan milik para tersangka.

Baca juga: BPR Bank Jepara Mulai Jual Aset untuk Selamatkan Keuangan, Direktur Nonaktif Ditugasi Tagih Kredit

Hal itu membuat negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. 

"Kerugian negara akibat TPPU di tiga bank berbeda di Semarang ini ditaksir mencapai Rp 141 miliar," jelasnya saat dikonfirmasi Tribunbanyumas.com, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, pada kasus itu telah ada penetapan tersangka sebanyak dua orang.

Terkait berkas perkaranya, saat ini dipisah karena berasal dari pidana pokok yang berbeda.

Baca juga: Kredit yang Dikucurkan Diduga untuk Biaya Kampanye, Begini Kata Direktur BPR Bank Jepara Artha

"Kami sudah menetapkan tersangka TPPU ini pada 22 Februari 2024.

Tersangkanya ada dua, berinisial AH dan DIS," tuturnya.

Ia menuturkan perkara ini masih proses penyidikan.

Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan tahap II.

"Saat ini proses pemberkasan, segera tahap II," imbuhnya. (*)

Baca juga: Warga Maos Cilacap Ditangkap Kasus Penipuan Online dan Kredit Topengan, Ada Korban dari Luar Negeri

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved