Berita Kudus
Santri Ponpes di Kudus Lapor Polisi, Tangan Melepuh Setelah Dihukum akibat Ketahuan Merokok
Seorang santri ponpes di Kudus melaporkan pengelola ponpes ke polisi setelah dihukum mencelupkan tangan ke air panas akibat ketahuan merokok.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Tangan seorang santri berinisial A melepuh seusai dihukum pondok pesantren di Kudus.
Kasus ini kini dalam penanganan polisi setelah keluarga korban melapor.
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, hukuman terhadap remaja 16 tahun itu diberikan setelah korban ketahunan merokok bersama teman-temannya.
Pihak pondok pesantren kemudian menghukum mereka lewat cara memasukkan tangan ke air panas.
Seusai kejadian, tangan A melepuh hingga harus dirawat 10 hari di rumah sakit di Kabupaten Pati.
"Yang melapor baru satu tapi dari informasi yang kami dapat, korban tidak hanya satu," ungkap Satya, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Ketua DPRD Kudus hingga Anggota DPRD Jateng Berebut Rekomendasi Hanura, Segera Jalani Proper Tes
Baca juga: Asa Pedagang Barang Bekas Pasar Barito Kudus: Kais Sisa Kebakaran yang Bisa Dirongsokan untuk Modal
Satya mengatakan, polisi bakal menindaklanjuti kasus tersebut dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Dia pun mengimbau pondok pesantren di Kudus tak melakukan kekerasan kepada santri dalam memberi hukuman.
Sanksi, menurutnya, bisa diberikan dalam bentuk yang mendidik, semisal menghafal Alquran atau hal lain yang tidak mengarah kekerasan.
"Kalau memberikan sanksi yang sifatnya mengarah ke tindakan kekerasan, sebaiknya dihindari karena bisa terkena hukuman pidana," imbuhnya. (*)
Baca juga: Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 10 Juni 2024
Baca juga: Punya 5 Pemain di Liga 1, Filipina Dapat Bocoran Soal Timnas Indonesia Jelang Laga Pamungkas Grup F
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.