Berita Nasional
Beda Sikap Muhammadiyah dan PBNU Soal Izin Usaha Pengelolaan Pertambangan bagi Ormas Keagamaan
Beda sikap Muhammadiyah dan PBNU soal izin usaha pengelolaan pertambangan bagi ormas keagamaan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca juga: Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang Dikritik Anggota Komisi VII DPR RI: Bagi-bagi Kue Ekonomi
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan, Pemerintah segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PBNU.
"Tidak lama lagi, saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua," kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi, dikutip pada Minggu (2/6/2024). (Kompas.com/Tria Sutrisna/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...".
Baca juga: Masih Dievaluasi, Siapa Pemain Elite Pro Academy yang Bakal Promosi ke Tim Senior PSIS Semarang?
Baca juga: Hotel Kerbau di Guwosobokerto Jepara Banjir Tamu Jelang Iduladha, Mayoritas Kerbau Diambil Hari H
Pertambangan
Muhammadiyah
PBNU
ormas keagamaan
SMK Binaan Astra Honda Motor
Sinergi Bagi Negeri
inovasi
| Tol Getaci Tak Dilirik Investor, Terancam Mangkrak! Pemerintah Diminta Pecah Proyek Jadi Dua Ruas |
|
|---|
| Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Ikut Naik, Tabung Gas Warna Pink Rp107 Ribu |
|
|---|
| Resmi Naik, Lengkap Daftar Harga BBM Terbaru di 40 Provinsi |
|
|---|
| Nilai Tukar Rupiah Terus Merosot sampai Level Terendah, Rekor Sepanjang Sejarah |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini Sabtu 18 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-pertambangan-batu-bara.jpg)