Berita Jateng
Tak Kapok Dipenjara 3 Kali, Nurhadi Curi Barang Dagangan Rp420 Ribu di Salatiga
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani menyatakan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus kejahatan serupa, yakni pencurian.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Seorang pelaku pencurian barang-barang di toko grosir Jalan Jenderal Sudirman, Ledok, Argomulyo, Kota Salatiga ditangkap. Pelaku bernama Nurhadi (34) merupakan bromocorah atau residivis.
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani menyatakan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus kejahatan serupa, yakni pencurian.
"Dari pengakuannya, pelaku pernah masuk penjara sebanyak tiga kali, karena dua kali mencuri kotak amal dan satu kali mencuri aki," ungkap Iptu Henri.
Baca juga: Terungkap, Pria Berlumpur Ditemukan di Tepi Kali Babon Semarang Dipicu Pencurian HP Milik Sopir Truk
Pelaku Nurhadi merupakan warga Sukamanah, Kaduhejo, Pandeglang, Banten.
Ia diduga bersama tiga orang rekannya mencuri barang-barang dagangan di toko tersebut pada Rabu (22/5/2024) lalu.
Namun demikian, hanya Nurhadi yang tertangkap petugas pengamanan toko lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa pihak toko curiga lantaran terdapat sejumlah barang dagangan sering hilang.
Dari tayangan CCTV, tampak keempat orang yang dicurigai keluar toko.
Anggota satpam toko berupaya mengejar dan menangkap keempat orang yang diduga pencuri.
Baca juga: Terungkap Maraknya Pencurian MCB Lampu PJU di Tegal, 3 Hari Baru Dipasang Sudah Hilang
"Setelah dikejar, Nurhadi yang tertangkap, namun tiga orang lain kabur.
Setelah tas pelaku digeledah, didapati sejumlah barang bukti yang dibawa ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut," kata Kasatreskrim kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/5/2024).
Barang bukti curian dari pelaku yakni dua kotak susu, dua botol parfum, satu pasta gigi dengan kerugian toko sebesar sekitar Rp420 ribu.
Nurhadi kini ditahan di Mapolres Salatiga.
Baca juga: Modus Pelaku Pencurian Kambing di Wonosobo, 4 Orang Berbagi Peran
"Sedangkan tiga orang terdiri dari dua perempuan dan satu pria kabur, kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," imbuh AKP Arifin Suryani.
Atas kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Para penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara tersebut dinyatakan P21. (*)
Baca juga: Pelaku Pencurian Pagar Besi di Purwokerto Incar Rumah di Beberapa Daerah Ini
Seru, Lomba Tukang Bangunan di Jateng Adu Keahlian Pasang Keramik |
![]() |
---|
Konsolidasi PAN Jateng Targetkan 10 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Kontes Dombos di Wonosobo Dongkrak Harga Domba Jawara, Bisa Naik 4 Kali Lipat |
![]() |
---|
Fenomena Langka Wilayah Boja Kendal Diguyur Hujan Es Batu |
![]() |
---|
Warga Pesaren Kendal Merasa Ditipu Usai Lahan Diklaim Perusahaan, Bupati Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.