Berita Banyumas
Dua Pria di Banyumas Ditangkap Usai Aniaya Orang dengan Sajam Hingga Tewas
Salah satu luka tikam di punggung kanan bawah menembus sampai ke paru kanan yang menyebabkan pendarahan pada rongga dada bagian kanan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan kematian di Desa Kaliori RT 4 RW 4, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Selasa (21/5/2024).
Pelaku bernama Akhir DS (41) warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kemudian pelaku kedua adalah RS (25) warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Sementara korban adalah atas nama Hendi Purba (42) warga Desa Kaliori RT 4 RW 4, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Masih Ada Kesempatan! Bawaslu Kudus Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa Pilkada 2024
Masalah utamanya adalah perselisihan dalam membuat tato pacar pelaku yang bernama Taat Widiati yang dianggap buruk, sehingga pelaku marah.
"Kronologi bermula saat pelaku merasa tidak terima karena pacarnya pernah ditato oleh adik dari korban.
Karena hal tersebut pelaku menelepon dan chat via whatsapp ke korban dengan perkataan yang tidak menyenangkan.
Korban mengirimkan voice note kembali ke pelaku yang isinya mengajak duel," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Rabu (22/5/2024).
Setelah itu pelaku dan temannya Raka mendatangi rumah korban namun tidak menemukan korban, hanya bertemu dengan istri korban.
Pada saat keluar tidak jauh dari rumah korban, kedua tersangka melihat korban di TKP.
Pelaku Raka langsung menusukkan pisau ke arah pelipis kanan korban yang membuat korban mengejarnya.
Ternyata dari belakang korban, ada pelaku menarik tangan korban yang sedang memegang pisau.
Sehingga pelaku dan korban terjatuh.
Terjadi perkelahian dan pergulatan antara pelaku Akhir dan korban yang menyebabkan paha kanan pelaku terkena pisau.
Ketika korban terjatuh tengkurap dan tangannya dipegang oleh pelaku, pelaku lain yaitu Raka menusukkan pisau kearah punggung, perut, lutut, dan paha korban.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban meninggal dunia di TKP selanjutnya para tersangka pergi meninggalkan TKP.
Adapun berdasarkan hasil otopsi waktu kematian kurang dari 12 jam dari pemeriksaan ditemukan luka tikam didahi kanan, luka tikam di punggung empat.
Baca juga: Jemaah Calon Haji Nampudadi Kebumen Meninggal di Madinah, Dilarikan ke RS setelah Kesehatan Menurun
Salah satu luka tikam di punggung kanan bawah menembus sampai ke paru kanan yang menyebabkan pendarahan pada rongga dada bagian kanan.
Ada luka tusuk di perut, luka tikam di lutut kanan, luka tikam paha kanan.
Kematian korban adalah akibat luka tikam yang ada di punggung kanan bawah yang menembus rongga dada dan paru kanan yang menyebabkan perdarahan hebat di rongga kanan.
Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah pisau milik pelaku, satu buah sarung pisau milik Raka, satu HP milik pelaku, satu pisau lipat milik raka, gunting milik pelaku, batang tongkat mic, dan satu sepeda motor.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidiair 338 KUHP lebih subsidiair pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.