Berita Banyumas
Dua Pria di Banyumas Ditangkap Usai Aniaya Orang dengan Sajam Hingga Tewas
Salah satu luka tikam di punggung kanan bawah menembus sampai ke paru kanan yang menyebabkan pendarahan pada rongga dada bagian kanan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Dengan adanya kejadian tersebut, korban meninggal dunia di TKP selanjutnya para tersangka pergi meninggalkan TKP.
Adapun berdasarkan hasil otopsi waktu kematian kurang dari 12 jam dari pemeriksaan ditemukan luka tikam didahi kanan, luka tikam di punggung empat.
Baca juga: Jemaah Calon Haji Nampudadi Kebumen Meninggal di Madinah, Dilarikan ke RS setelah Kesehatan Menurun
Salah satu luka tikam di punggung kanan bawah menembus sampai ke paru kanan yang menyebabkan pendarahan pada rongga dada bagian kanan.
Ada luka tusuk di perut, luka tikam di lutut kanan, luka tikam paha kanan.
Kematian korban adalah akibat luka tikam yang ada di punggung kanan bawah yang menembus rongga dada dan paru kanan yang menyebabkan perdarahan hebat di rongga kanan.
Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah pisau milik pelaku, satu buah sarung pisau milik Raka, satu HP milik pelaku, satu pisau lipat milik raka, gunting milik pelaku, batang tongkat mic, dan satu sepeda motor.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidiair 338 KUHP lebih subsidiair pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.