Senin, 13 April 2026

Berita Jateng

DPRD Kritik Disdik Jateng soal Larangan Study Tour, Kecelakaan Ranah Dishub

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, aturan pelarangan study tour yang diterapkan Dinas Pendidikan Jateng itu harus ditinjau kembali.

DOKUMENTASI PRIBADI YUDI INDRAS WIENDARTO
Anggota DPRD Jateng dari Fraksi Gerindra, Yudi Indras Wiendarto. Legislator ini mengkritik kebijakan Pemprov Jateng terkait larangan study tour. Menurutnya, aturan pelarangan study tour yang diterapkan Dinas Pendidikan Jateng itu harus ditinjau kembali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng soal larangan kegiatan study tour bagi anak-anak sekolah khususnya siswa SMA sederajat.

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, aturan pelarangan study tour yang diterapkan Dinas Pendidikan Jateng itu harus ditinjau kembali.

Terlebih lagi, saat ini kurikulum yang diterapkan adalah Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Cegah Kecelakaan Bus Study Tour, Ini yang Dilakukan Polda Jateng

Artinya siswa dituntut untuk bisa mandiri, mengembangkan networking, mengasah entrepreneur.

Lebih penting lagi adalah belajar sesuatu hal yg baru sesuai dengan zamannya.

"Jadi jangan dibayangkan study tour itu mesti piknik lho ya.

Itu merupakan kegiatan untuk memberikan pengalaman bagi anak-anak sekolah.

Karena kurikulumnya sekarang sudah beda.

Pendidikan tidak harus selalu di dalam ruangan kelas," tegas Yudi Indras dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Jumat (17/5/2024).

Yudi mengkritisi kebijakan yang sudah diterapkan semenjak 2020 tersebut.

Baca juga: Disdikbud Jateng Larang Study Tour: Berisiko dan Membebani Siswa

Ramai perihal kebijakan study tour itu mencuat kembali usai terjadi kecelakaan bus rombongan siswa SMK di Subang Jawa Barat yang merenggut nyawa sejumlah siswa.

Setidaknya, kata dia, ada tiga alasan aturan tersebut harus direvisi.

Pertama, Yudi Indras mengatakan alasan Disdik khawatir adanya kecelakaan saat di perjalanan tidak masuk akal.

Kecelakaan kendaraan merupakan ranah Dinas Perhubungan karena berkaitan dengan kelaikan jalan armada yang digunakan.

Baca juga: Tour D’Depo Tambi Dihelat, Pesepeda Bakal Dimanjakan Panorama Eksotik dari Banyumas hingga Wonosobo

Jika menyangkut surat izin maupun kemampuan si pengemudi bisa menjadi wewenang kepolisian.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved