Berita Banyumas

Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung RI menetapkan, RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 sebagai tersangka

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi SH MH (putih) dan Kepala Pusat Penerangan hukum, Ketut Sumedana (hitam) saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (15/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Agung RI menetapkan, RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula, Rabu (15/5/2024). 


Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula pada PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020-2023. 


Ada 2 orang saksi yang telah diperiksa pada hari ini, sehingga total ada 69 saksi. 


"Satu diantara saksi yang kita periksa setelah dilakukan pendalaman dinyatakan telah cukup alat bukti. 

Baca juga: Jemaah Haji Asal Purbalingga dan Banjarnegara Tiba di Embarkasi Donohudan, Ini Jadwal Terbangnya


Sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada Tribunbanyumas.com di kantor Kejakaan Negeri (Kejari) Purwokerto.


Adapun yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.


Diduga yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan import gula. 


Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat.


Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan. 

Baca juga: Mortir Aktif Ditemukan di Pengepul Barang Rongsok Besi di Magelang, Diduga Peninggalan PD II


Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan. 


Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang. 


Akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut yang tidak sebagaimana mestinya.


Perbuatan yang bersangkutan disangkakan melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.


"Kerugian negara sedang diperhitungkan dan kami masih melakukan koordinasi dan pendalaman," imbuhnya. (jti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved