Pilkada 2024
Caleg Terpilih Harus Bersedia Mengundurkan Diri Jika Daftar Pilkada 2024, Begini Kata KPU
Calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika maju Pilkada 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika maju Pilkada 2024.
Persyaratan mundur ini diperlukan saat yang bersangkutan didaftarkan partai politik (parpol) sebagai peserta Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota."
"Namun, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim, Rabu.
"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka, apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," sambungnya.
Baca juga: Berniat Maju Pilkada 2024, Kapan ASN Harus Mundur dari Jabatan Abdi Negara? Begini Penjelasan KPU
Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen pengajuan pengunduran diri itu paling lambat diterima lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.
Lalu, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Untuk dokumen ketiga, berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
"Katakanlah, simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024," jelas Hasyim.
"Untuk anggota DPR, DPD, ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga, begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024 maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," lanjutnya.
Menurut Hasyim, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang, apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD.
Ubah Pernyataan
Sebelumnya, Hasyim menyebutkan, caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim kepada Kompas.com pada Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Berkas Lengkap, 2 Bakal Cabup dan Cawabup Independen Berpotensi Ramaikan Pilkada Sukoharjo dan Tegal
Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan. Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
KPU membuka tafsir bahwa frasa "jika telah dilantik secara resmi" ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol."
"Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.
"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," kata dia. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada".
Baca juga: Terima Pologoro Rp160 Juta dari Investor, Mantan Lurah Sawah Besar Semarang Jadi Tersangka Pungli
Baca juga: Cari Kapal menuju Pilwakot Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Melamar ke Parpol Koalisi Indonesia Maju
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.