Berita Cilacap
KPU Pastikan Tak Ada Calon yang Maju Melalui Jalur Perseorangan pada Pilkada Cilacap 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap memastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Cilacap 2024 secara independen
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap memastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Cilacap 2024 melalui jalur perseorangan.
Pasalnya hingga batas akhir penyerahan dokumen pada Minggu (12/5/2024) malam pukul 23.59 WIB tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen.
Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat satu bakal calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Pilkada.
Kepada yang bersangkutan, KPU Cilacap juga telah memberikan akses.
Akan tetap hingga batas akhir penyerahan dokumen, bakal calon perseorangan tersebut tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Cilacap.
Baca juga: Dua Begal Tertangkap di Wangon Banyumas, Nekat Rampas Motor Korban di Jalan Pakai Pisau
"Sampai batas akhir yang telah ditentukan, pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tersebut tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Cilacap baik berupa dokumen digital maupun fisik," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com
Weweng menyebut, jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Cilacap terhitung mulai Rabu (8/5/2024) dan berakhir pada Minggu (12/5/2024) pada pukul 23.59 WIB.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Seperti yang diketahui untuk dapat maju dalam Pilkada 2024 Cilacap melalui jalur perseorangan, bakal calon harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sebanyak 97.918 dukungan.
Atau sebanyak 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berjumlah 1.506.430 orang.
Baca juga: 437 Calon Jemaah Haji Purbalingga Dilepas, Berikut Jadwal Terbang dan Mendarat Lagi ke Tanah Air
Jumlah dukungan tersebut minimal tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Cilacap.
"KPU Kabupaten Cilacap telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Kabupaten Cilacap untuk memenuhi hak konstitusionalnya untuk dapat dipilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cilacap," kata dia.
KPU Kabupaten Cilacap sendiri sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait syarat dukungan tersebut baik melalui media, tokoh masyarakat termasuk juga sosialisasi melalui tokoh agama. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.