Berita Jateng

Komplotan Pencuri Bersenjata Lukai Warga di Wonosobo, Sempat Diamuk Massa

Pelaku menyerang korban dengan menggunakan pisau belati hingga korban mengalami luka robek di jari tangan kiri.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Pelaku tindak pencurian dan kekerasan di Kertek Wonosobo dihadirkan bersama alat bukti pada konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (6/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap dua orang pelaku kasus pencurian dan kekerasan.


Kedua pelaku atas nama HS  (36) warga Ciracas Jakarta Timur, dan AS (29) warga Kabupaten Musibanyuasin, Sumatera Selatan.


Kedua kedapatan beraksi hendak melakukan pencurian di sebuah rumah saudara Ari Prasetyo di Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.


Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menjelaskan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban, Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 11.15 WIB yang pada saat itu dalam keadaan kosong.


"Pada saat itu salah satu warga melihatnya dan langsung memberi tahu korban. Korban dan beberapa warga lantas mendekati dan benar ada 2 orang pelaku yang masuk rumah dengan maksud mengambil barang di dalam rumah," ucapnya

Baca juga: Harga Beras di Majenang Cilacap Turun, Termurah Rp 11.500 Perkilogram


Melihat demikian satu pelaku yang sudah berada di dalam rumah lantas keluar dan menodongkan senjata tajam kepada korban.


Pelaku menyerang korban dengan menggunakan pisau belati hingga korban mengalami luka robek di jari tangan kiri.


Sementara satu pelaku sempat berhasil melarikan diri dengan cara mengacungkan senjata tajam ke arah warga yang berusaha menangkap pelaku.


Beruntung warga berhasil menangkap satu pelaku yang sempat dihakimi oleh masa hingga mengalami luka memar dan robek di bagian paha kanan atas.


Kemudian polisi datang mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan mengejar pelaku lain yang melarikan diri.


"Pelaku belum mendapatkan barang curiannya karena sudah ketahuan. Barang bukti yang diamankan satu sepeda motor, obeng, congkel, pisau, drei, kunci rumah 5 bendel," imbuhnya.


Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 365 juncto pasal 53 ayat (1) KUH Pidana, pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (ima)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved