Berita Jateng

Pemuda di Wonosobo Ditangkap Usai Cabuli Anak Bawah Umur, Padahal Baru Kenal

Kronologi kejadian bermula saat korban diajak bersilaturahmi ke rumah pelaku pada Selasa (16/4/2024)

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (6/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.


Pelaku berinisial FN (23) warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.


Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Mawar (nama samaran).


"Usia korban jalan 17 tahun. Keduanya baru saling kenal. Pelaku mengenal korban setelah dikenalkan oleh temannya," ungkap AKP Kuseni saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Eks Karyawan BUMN di Kebumen Produksi Uang Palsu Sendiri, Ketahuan Saat Dipakai Beli Sate


Kronologi kejadian bermula saat korban diajak bersilaturahmi ke rumah pelaku pada Selasa (16/4/2024) pukul 20.00 WIB.


Namun pada saat itu, rumah pelaku dalam kondisi kosong. Pada saat itulah pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan.


"Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali," ucap Kasatreskrim.


Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.


Mendengar hal itu, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


"Kami pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan. Kami proses tindak lanjut pelaku sebagai pertanggungjawabannya," tandasnya. 

Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid Terekam CCTV di Desa Ploso Kudus, Pakai Alat tak Terduga


Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju dan jilbab warna hitam, satu potong sweater warna putih, dan satu potong rok warna hitam.


Atas perbuatannya, pelaku diancam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (ima)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved