Berita Karanganyar

11 Desa di Karanganyar Tak Punya Kades Definitif, Tunggu Aturan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Sebanyak 11 desa di delapan kecamatan di Kabupaten Karanganyar belum memiliki kepala desa (kades) definitif.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Dharmawan, ditemui di Karanganyar, beberapa waktu lalu. Anung mengungkapkan, pilkades antarwaktu 11 desa di Karanganyar menunggu kebijakan pusat terkait perpanjangan masa jabatan kades. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 11 desa di delapan kecamatan di Kabupaten Karanganyar belum memiliki kepala desa (kades) definitif.

Pengisian kursi kades definitif tersebut akan menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait aturan perpanjangan masa jabatan kades dua tahun, mengikuti Undang-undang Desa yang telah disahkan.

"Kami masih menunggu informasi, kalau nanti ada tambahan dua tahun, berarti sisa masa jabatan yang diberhentikan lebih dari satu tahun, bisa dilaksanakan Pilkades Antar Waktu," terang Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Dharmawan, Selasa (7/5/2024).

Anung mengatakan, kekosongan jabatan di 11 desa itu terjadi karena sejumlah alasan.

Beberapa di antaranya, meninggal dunia atau mengundurkan diri karena mengikuti Pileg 2024.

Desa yang tidak memiliki kades definitif itu adalah Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan; Desa Ngadirejo, Kecamatan Mojogedang; Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso; Desa Jenawi, Kecamatan Jenawi.

Juga, Desa Kuto, Kecamatan Kerjo; Desa Ngringo dan Brujul, Kecamatan Jaten; Desa Gawanan dan Gedongan, Kecamatan Colomadu; Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo; dan Desa Blorong, Kecamatan Jumantono.

Baca juga: Kelulusan SMA di Karanganyar Tak 100 Persen, 2 Pelajar Harus Tinggal Kelas. Ini Penyebabnya

Baca juga: Pendaftaran 5-7 Mei, Bawaslu Karanganyar Buka Lowongan 16 Panwascam untuk Pilkada 2024

Anung mengatakan, untuk menjalankan roda pemerintahan desa, kursi kades yang kosong diisi penjabat (Pj).

"11 desa itu tidak menganggarkan untuk pilkades antar waktu, sisa jabatan kades di 11 desa itu selesainya sama, 21 Maret 2025," katanya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait adanya perpanjangan masa jabatan kades.

Termasuk, kemungkinan perpanjangan masa jabatan kades untuk desa yang tidak memiliki kades definitif. (*)

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Berebut Rekomendasi PDIP sebagai Bakal Calon Bupati di Pilkada 2024

Baca juga: 1.257 Jemaah Calon Haji Kabupaten Tegal Pamit, Terbang ke Tanah Suci dalam 5 Kloter

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved