Berita Jateng
Modus Penimbun Solar di Salatiga, Punya 19 Plat Nopol untuk Akali QR Code My Pertamina
Pelaku yang berinisial W alias Bolang (49) ditangkap saat sedang tidur di mobilnya di tepi jalan Diponegoro Kota Salatiga.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Seorang pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar diringkus polisi di Salatiga pada Kamis (2/5/2024).
Pelaku yang berinisial W alias Bolang (49) ditangkap saat sedang tidur di mobilnya di tepi jalan Diponegoro, depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor, Kota Salatiga.
Mobil yang digunakan juga disita polisi lantaran menjadi sarana dan alat untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Curiga Sopir Tidur di Mobil di Tepi Jalan Salatiga, Polisi Malah Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi
Mobil Panther warna silver yang digunakan pelaku telah dimodifikasi khusus untuk menimbun BBM.
Mobil tersebut memiliki dua pelat nopol berbeda yang terpasang.
Bagian depan terpasang pelat K-1826-BL, sedangkan bagian belakang H-9037-R.
Pelat berbeda-beda tersebut digunakan Bolang agar bisa membeli Bio Solar dengan leluasa tanpa batasan menggunakan kode QR dari aplikasi My Pertamina.
Baca juga: Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi di Jateng Dibongkar, Rugikan Negara Rp 11 M
“Saat kami patroli, mendapati Panther dengan posisi pintu kaca kanan terbuka ada sopir tertidur.
Setelah kami cek, diketahui kendaraan itu telah dimodifikasi,” kata Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, Sabtu (4/5/2024).
Di bagian belakang dalam Panther tersebut, diketahui terdapat satu kempu atau penampung berkapasitas 1.000 liter dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki solar.
Di dalam kempu tersebut, sudah terisi lebih dari 20 liter Bio Solar.
“Selain itu, ditemukan juga 19 TNKB (pelat nomor mobil) yang berbeda-beda,” imbuh AKP Arifin.
Modus operandi yang dilakukan Bolang yakni membeli Bio Solar di SPBU menggunakan QR code My Pertamina yang disesuaikan dengan pelat nomor.
Saat mengisi, pelaku memencet sakelar agar Bio Solar yang diisikan ke tanki mobil bisa masuk ke dalam kempu.
Baca juga: UPDATE Penimbunan Solar Bersubsidi di Cilacap, Pelaku Jual Rp 6000 Per Liter ke Semarang
Bolang diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”.
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.
Untuk mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan, pelaku dikenakan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” imbuhnya. (*)
Baca juga: Polda Jateng Minta Warga Lapor Jika Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
Kampung Pelangi Semarang yang Dulu Bewarna Kini Merana, Pemkot Akan Hidupkan Lagi |
![]() |
---|
Merana Nasib Kampung Pelangi Kota Semarang, Dulu Viral Kini Ditinggal |
![]() |
---|
Hanya 6 Bulan, 29.650 Warga Jateng Tak Lagi Berstatus Miskin |
![]() |
---|
PSIS Semarang Rilis Jersey Pramusim, Biru Putih Tetap Dominan |
![]() |
---|
Datang Hanya untuk Ngadem dan Cuci Mata, Rojali dan Rohana Bikin Mal di Semarang Terancam Tutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.