Berita Jateng

Modus Penimbun Solar di Salatiga, Punya 19 Plat Nopol untuk Akali QR Code My Pertamina

Pelaku yang berinisial W alias Bolang (49) ditangkap saat sedang tidur di mobilnya di tepi jalan Diponegoro Kota Salatiga.

ist/dok polres salatiga
Pelaku penimbunan bio solar ditangkap dan digiring ke Mapolres Salatiga, Kamis (2/5/2024). Jajaran Polres Salatiga menangkapnya saat tengah tertidur di dalam mobil. Mobil Panther warna silver yang digunakan pelaku telah dimodifikasi khusus untuk menimbun BBM. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Seorang pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar diringkus polisi di Salatiga pada Kamis (2/5/2024). 

Pelaku yang berinisial W alias Bolang (49) ditangkap saat sedang tidur di mobilnya di tepi jalan Diponegoro, depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor, Kota Salatiga.

Mobil yang digunakan juga disita polisi lantaran menjadi sarana dan alat untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: Curiga Sopir Tidur di Mobil di Tepi Jalan Salatiga, Polisi Malah Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi

Mobil Panther warna silver yang digunakan pelaku telah dimodifikasi khusus untuk menimbun BBM.

Mobil tersebut memiliki dua pelat nopol berbeda yang terpasang.

Bagian depan terpasang pelat K-1826-BL, sedangkan bagian belakang H-9037-R.

Pelat berbeda-beda tersebut digunakan Bolang agar bisa membeli Bio Solar dengan leluasa tanpa batasan menggunakan kode QR dari aplikasi My Pertamina.

Baca juga: Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi di Jateng Dibongkar, Rugikan Negara Rp 11 M

“Saat kami patroli, mendapati Panther dengan posisi pintu kaca kanan terbuka ada sopir tertidur.

Setelah kami cek, diketahui kendaraan itu telah dimodifikasi,” kata Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, Sabtu (4/5/2024).

Di bagian belakang dalam Panther tersebut, diketahui terdapat satu kempu atau penampung berkapasitas 1.000 liter dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki solar.

Di dalam kempu tersebut, sudah terisi lebih dari 20 liter Bio Solar.

“Selain itu, ditemukan juga 19 TNKB (pelat nomor mobil) yang berbeda-beda,” imbuh AKP Arifin.

Modus operandi yang dilakukan Bolang yakni membeli Bio Solar di SPBU menggunakan QR code My Pertamina yang disesuaikan dengan pelat nomor.

Saat mengisi, pelaku memencet sakelar agar Bio Solar yang diisikan ke tanki mobil bisa masuk ke dalam kempu.

Baca juga: UPDATE Penimbunan Solar Bersubsidi di Cilacap, Pelaku Jual Rp 6000 Per Liter ke Semarang

Bolang diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001,  tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.

Untuk mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan, pelaku dikenakan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” imbuhnya. (*)

Baca juga: Polda Jateng Minta Warga Lapor Jika Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved