Berita Salatiga

Curiga Sopir Tidur di Mobil di Tepi Jalan Salatiga, Polisi Malah Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi

Pria berinisial W alias Bolang (49), warga Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap anggota Polres Salatiga karena menimbun solar bersubsidi.

Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi penjahat ditangkap. Pria berinisial W alias Bolang (49), warga Karangtalun, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap anggota Polres Salatiga karena menimbun solar bersubsidi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pria berinisial W alias Bolang (49), warga Karangtalun, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap anggota Polres Salatiga karena menimbun solar bersubsidi.

Menggunakan mobil yang telah dimodifikasi, Bolang berkeliling membeli solar ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Untuk melancarkan aksinya, dia memiliki 19 pelat nomor kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, Bolang ditangkap saat tidur di mobilnya yang terparkir di jalan raya.

"Ditangkap di Jalan Diponegoro Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Kamis (2/5/2024)," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Arifin mengatakan, Bolang diamankan saat tertidur di dalam mobil Isuzu Panther berwarna silver bernomor polisi (nopol) depan K 1826 BL dan pelat belakang H 9037 R.

"Saat patroli, anggota mendapati kendaraan Isuzu Panther yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro Salatiga dengan posisi pintu kaca kanan bagian sopir terbuka dan sopir dalam keadaan tertidur," jelasnya.

Baca juga: Bukan Minta Antar, Ibu di Salatiga Telepon Ojek Online Lokal untuk Tangkap Ular di Rumah

Polisi kemudian mengecek mobil tersebut dan mendapati kendaraan tersebut telah dimodifikasi.

Di dalam mobil tersebut terdapat satu kempu berukuran 1.000 liter dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki penampungan solar.

"Di dalam kempu, terdapat 20 liter Bio Solar. Selain itu, ada juga 19 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbagai nomor," jelasnya.

Arifin menambahkan, Bolang membeli Bio Solar atau Solar subsidi di SPBU menggunakan banyak barcode My Pertamina yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan yang dimiliki.

"Pembelian dilakukan dengan mobil yang sudah dimodifikasi dan dipasangi mesin pompa yang menghubungkan dari tangki solar di kendaraan ke dalam kempu," paparnya.

Baca juga: Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Salatiga Naik, Warga Tak Perlu Bayar Jika Tak Dapat Karcis

Pada saat mengisi Bio Solar di SPBU, Bolang memencet saklar yang bertujuan agar Bio Solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani menambahkan, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ujarnya. (Kompas.com/Dian Ade Permana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan".

Baca juga: Warga Binaan Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Begini Kata Lapas Kedungpane Semarang

Baca juga: Ingin Nyalon Bupati Kudus Lewat Jalur Independen di Pilkada? Harus Kantongi Minimal 48.200 Dukungan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved