Berita Jateng
Modus Penimbun Solar di Salatiga, Punya 19 Plat Nopol untuk Akali QR Code My Pertamina
Pelaku yang berinisial W alias Bolang (49) ditangkap saat sedang tidur di mobilnya di tepi jalan Diponegoro Kota Salatiga.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok polres salatiga
Pelaku penimbunan bio solar ditangkap dan digiring ke Mapolres Salatiga, Kamis (2/5/2024). Jajaran Polres Salatiga menangkapnya saat tengah tertidur di dalam mobil. Mobil Panther warna silver yang digunakan pelaku telah dimodifikasi khusus untuk menimbun BBM.
Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”.
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.
Untuk mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan, pelaku dikenakan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” imbuhnya. (*)
Baca juga: Polda Jateng Minta Warga Lapor Jika Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jateng
Kampung Pelangi Semarang yang Dulu Bewarna Kini Merana, Pemkot Akan Hidupkan Lagi |
![]() |
---|
Merana Nasib Kampung Pelangi Kota Semarang, Dulu Viral Kini Ditinggal |
![]() |
---|
Hanya 6 Bulan, 29.650 Warga Jateng Tak Lagi Berstatus Miskin |
![]() |
---|
PSIS Semarang Rilis Jersey Pramusim, Biru Putih Tetap Dominan |
![]() |
---|
Datang Hanya untuk Ngadem dan Cuci Mata, Rojali dan Rohana Bikin Mal di Semarang Terancam Tutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.