Berita Jepara

Dukung Buruh, Pemkab Jepara Ikut Tolak Upaya Apindo Jateng Gugat Soal UMK 2024

Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen membantu buruh ikut menolak gugatan DPP Apindo Jawa Tengah tentang UMK tahun 2024.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Seratusan buruh melakukan aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jepara, Rabu (1/5/2024). Demo digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen membantu buruh menolak gugatan DPP Apindo Jawa Tengah tentang UMKĀ  2024 yang bergulir di PTUN Semarang dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN SMG.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam audiensi dengan perwakilan buruh di Kantor Setda Jepara, Rabu (1/5/2024).

Audiensi ini digelar di sela aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional atua May Day.

Di Jepara, seratusan orang mengelar aksi demo buruh di depan kantor pemkab.

Dalam demo buruh ini, mereka membawa tujuh tuntutan, yakni cabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan seluruh PP turunannya, hapus sistem kontrak, outsourcing, dan sistem magang.

Kemudian, setop upah murah berlaku nasional, berikan kebebasan beserikat, setop diskriminasi intimidasi dan arogansi di tempat kerja, juga hentikan kriminalisasi terhadap aktivitas buruh.

Mereka juga meminta pemerintah menurunkan harga BBM, sembako, minyak goreng, air, listrik, pupuk, PPN, dan tol.

Dan, tolak gugatan DPP Apindo Jawa Tengah tentang UMK Tahun 2024 dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN SMG.

Baca juga: Didatangi Kader PDIP, Ketua PPP Jepara Siap Duet di Pilkada 2024: Dian-Maskuri atau Sebaliknya

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya menindaklanjuti tuntutan buruh tersebut.

"Kami mengikuti saja, saya sudah perintahkan Sekda dan Asisten untuk berkomunikasi dengan Apindo, nanti nunggu hasilnya," kata Edy.

Menurutnya, gugatan Apindo sebenarnya bisa menganggu atas penetapan keputusan upah pekerja yang telah berjalan saat ini.

"Tidak apa-apa, itu tuntutan, hak mereka. Tapi, (buruh di) jepara ini berusaha kami bantu. Itu sudah jalan, kami lihat perkembangannya," ungkapnya.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Jepara Pratiknodari.

Pratiknodari pun menyesalkan langkah Apindo mengajukan gugatan dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN.SMG atas besaran UMK 2024 Jateng.

"Kami sangat prihatin dengan gugatan Apindo ke PT (Pengadilan Tinggi), sangat menggangu. Komunikasi, teknisnya, supaya biar berjalan tidak mengganggu," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Jepara Pecahkan Rekor Muri, Berhasil Memasak 9783 Porsi Bandeng Srani di HUT Ke-475

Dia pun ingin, upah yang telah ditentukan atas persetujuan beberapa pihak itu ditepati.

"Mencabut (keputusan soal upah buruh) akan mengganggu perjalanan yang sudah ditentukan pemprov. Ya, sudah, kita jalankan, jangan sampai ada gugatan."

"Masalah cukup atau tidak, kita jalankan dulu," ucapnya.

Ia menilai, pemerintah dan dewan sudah mengupayakan kenaikan upah pekerja di setiap tahunnya.

"Untuk menaikan upah setiap tahun, kami perjuangkan, kebutuhan hidup tiap tahun berubah, tuntutan yang wajar," tutupnya. (*)

Baca juga: Tak Bergejala, Warga Pati Tolak Ikut Terapi Pencegahan TBC meski Berkontak Erat dengan Penderita

Baca juga: Anak Punk Tewas Terlindas Truk di Magelang, Jatuh saat Berniat Menumpang Truk Kontainer

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved