Berita Banjarnegara

Buntut Demo Ricuh hingga Belasan Orang Luka di Banjarnegara, Kades Terpilih Akhirnya Terima

Mereka menerima Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Banjarnegara yang memastikan kades terpilih tetap dilantik tanpa proses pemilihan ulang pada 2026

Polres Banjarnegara
Ribuan warga saat demo dan mendesak Pj Bupati Banjarnegara melantik 57 Kepala Desa terpilih Kegiatan aksi massa di Komplek Alun-alun Banjarnegara, Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA -  Sebanyak 57 kepada desa (kades) terpilih di Banjarnegara bisa bernafas lega.

Mereka menerima Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Banjarnegara yang memastikan kades terpilih tetap dilantik tanpa proses pemilihan ulang pada 2026 mendatang.


"Saya sebagai kades terpilih bisa menerima keputusan Pj Bupati," ujar Kades Terpilih Desa Petambakan, Kecamatan Madukara, Hery Setyo Pranadi usai audiensi dengan bupati, Selasa (30/4/2024).


Dia mengatakan, SK tersebut telah memberikan kepastian hukum kepada para kades terpilih.


"Ada jaminan hukum dalam bentuk SK, sehingga pada 30 April 2026 kami akan langsung dilantik tanpa pemilihan," ucapnya.

Baca juga: Sosok Fahmi M Hanif Hananto yang Diajukan PKS di Pilkada Purbalingga


Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Banjarnegara, Hendro Cahyono mengatakan, pilkades serentak yang digelar Maret lalu sah.


Pasalnya, seluruh tahapan pilkades telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


"Proses pilkades sejak awal sampai dengan pemungutan suara sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, ini pilkades sah," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.


Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pihaknya melakukan penyesuaian.


Dalam undang-undang tersebut masa jabatan kades saat ini diperapanjang selama dua tahun. 


Maka pelantikan kades terpilih ditunda menyesuaikan masa jabatan yang baru.


"Kades terpilih pelantikannya ditunda, itu saja. 

Baca juga: Tak Sabar Main, Maarten Paes Ingin Jadi Contoh Bagi Generasi Atlet Muda di Indonesia


Jadi yang seharusnya dilantik 30 April 2024 jadi disesuaikan," terangnya. 


Sebelumnya sempat diberitakan, ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Banjarnegara, Selasa (30/7/2024).


Aksi ini dipicu akibat penundaan pelantikan 57 kades terpilih yang semestinya digelar hari ini. 


Namun harus diundur hingga dua tahun ke depan. 


Awalnya massa berkumpul di alun-alun. 


Di tengah audiensi antara kades terpilih dan Pj Bupati, massa mulai beringas dengan memanjat pintu gerbang pendopo bupati.


Polisi sempat menghalau massa dengan menyemprotkan water cannon.


Massa justru merobohkan pintu gerbang dan marangsek masuk menuju rumah dinas bupati.


Melihat kondisi semakin tidak terkendali, polisi akhirnya melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.


Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, akibat peristiwa itu 12 orang mengalami luka-luka. 


Dua dari anggota polisi dan 10 lainnya merupakan pengunjuk rasa.


"Kabag Ops Kompol Priyo mengalami patah tulang dan Kabid Dalmas luka di pelipis. 

Baca juga: Menyedihkan, Tanah Bangunan SD di Kebumen Ini Dihibahkan ke Pemdes karena Tutup Kekurangan Murid


Sementara untuk pengunjuk rasa ada 10 orang sesak napas karena gas air mata," kata Erick.


Sehari sebelumnya, 57 kades terpilih telah menemui pj bupati meminta agar tetap dilantik.


Dalam pertemuan itu, Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto menyampaikan, pelantikan kades ditunda dua tahun atau sampai berakhirnya masa jabatan kades saat ini. 


Hal ini menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Dengan disahkannya UU tersebut, maka masa jabatan kades yang berakhir pada 30 April 2024 diperpanjang selama dua tahun. (jti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved