Penembakan Hotel Braga Purwokerto
Tak Hanya Soal Pembunuhan, Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Dijerat Pasal Senpi Ilegal
Polisi menjerat Anang Yusup Riyanto (31), penembak juru parkir Hotel Braga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan pasal berlapis.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polisi menjerat Anang Yusup Riyanto (31), penembak juru parkir Hotel Braga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan pasal berlapis.
Selain soal pembunuhan, Anang juga dijerat pasal tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, soal pembunuhan, Anang dijerat Pasal 338 KUHP.
"Pasal 338 KUHP diancam pidana 15 tahun," kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (29/4/2024).
Sementara, dalam hal kepemilikan senjata api ilegal, Anang dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Seperti diketahui, Anang memiliki sejumlah senjata api dan ratusan butir peluru yang didapatkan secara ilegal.
Baca juga: Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Positif Benzo, Tenggak Pil Koplo sebelum Kejadian
Polisi mengamankan barang bukti revolver rakitan berisi 5 butir peluru kaliber 9 milimeter yang digunakan untuk menembak korban.
Dari hasil penggeledahan di rumah Anang, polisi juga mengamankan satu pucuk revolver berisi NAA kaliber 22 milimeter.
Selain itu, polisi juga mengamankan masing-masing satu pucuk senapan air gun dan air gun laras pendek.
Senjata api itu dilengkapi banyak peluru.
Polisi mengamankan 38 butir peluru tajam kaliber 9x19 milimeter, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 milimeter, dan 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 milimeter.
Baca juga: Fakta Baru Penembakan Juru Parkir Hotel Hingga Tewas di Purwokerto, Penjual Senpi Ikut Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, seorang juru parkir Hotel Braga, Purwokerto, Fajar Subekti (38), tewas ditembak, pada Sabtu (27/4/2024) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB.
Pelaku menggunakan senjata api revolver rakitan dengan peluru kaliber 9 milimeter.
Pelaku emosi karena diminta menunggu karena tidak dapat menunjukkan tiket parkir saat akan keluar. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penembak Juru Parkir Hotel Purwokerto Dijerat Pasal Berlapis".
Baca juga: Ratusan Ribu Buruh Siap Demo May Day di Berbagai Daerah, di Jakarta Kepung Istana Negara
Baca juga: Bandara Adi Soemarmo Solo Berubah Jadi Bandara Domestik, Bagaimana Nasib Pemberangkatan Haji 2024?
Doa Bersama Manajemen Hotel Braga Purwokerto untuk Jukir yang Tewas Ditembak: Penghormatan Terakhir |
![]() |
---|
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Positif Benzo, Tenggak Pil Koplo sebelum Kejadian |
![]() |
---|
Ini Pistol Revolver Kaliber 9 MM yang Digunakan Pelaku Penembakan Hotel Braga Purwokerto |
![]() |
---|
Korban Tewas Penembakan Hotel Braga Purwokerto Tinggalkan 2 Anak, Baru Sepekan Bekerja Juru Parkir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pelaku Penembakan di Hotel Braga Purwokerto Ditangkap, Ada 2 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.