Pilwakot Semarang 2024

Ini Syarat dan Jadwal Calon Perseorangan di Pilkada Kota Semarang

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, tahapan pendaftaran calon untuk jalur perseorangan dibuka lebih awal.

eka yulianti fajlin/Tribunbanyumas.com
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. KPU Kota Semarang akan membuka pendaftaran calon wali kota jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Kota Semarang 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Semarang akan membuka pendaftaran calon wali kota jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Kota Semarang 2024.

Tahapan pendaftaran calon jalur nonpartai ini akan dimulai pada 5 Mei 2024 sesuai PKPU 2/2024.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, tahapan pendaftaran calon untuk jalur perseorangan dibuka lebih awal.

Baca juga: CEO PSIS Yoyok Sukawi Masuk Radar Demokrat untuk Pilwakot Semarang, Bersaing dengan Martono

Pasalnya, calon jalur perseorangan harus melalui beberapa tahapan mulai verifikasi administrasi, faktual, perbaikan, dan lain-lain.

Calon perseorangan harus mengumpulkan 80.579 KTP yang tersebar di 50 persen plus satu kecamatan.

Jadi, dukungan itu harus tersebar minimal sembilan kecamatan.

Kemudian, data itu akan dilakukan verifikasi dan lain sebagainya.

Baca juga: Ancaman Suporter PSIS Semarang ke Yoyok Sukawi: Ora Empat Besar, Ora Wali Kota

"Modelnya, calon perseorangan tidak hanya dibuka, tapi akan ada juknis.

Kalau mengacu pada PKPU, ada verifikasi administrasi, faktual, perbaikan, dan sebagainya.

Durasi panjang sampai Agustus," jelas Nanda, sapaannya, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Arnaz Siap Maju Jadi Pilwakot Semarang, Butuh Rekomendasi Partai

Setelah melakukan sejumlah tahapan, lanjut Nanda, calon perseorangan baru akan mendaftar pada Agustus mendatang.

Jadwal pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran calon dari partai politik (parpol).

Sementara, calon dari parpol tidak melakukan tahapan yang sama dengan calon perseorangan.

Calon dari parpol hanya cukup dengan persyaratan dukungan minimal 20 persen jumlah kursi legislatif yakni 10 kursi atau 25 persen suara sah dari hasil pemilihan legislatif (pileg). 

"Jadi, parpol atau gabungan parpol bosa mengajukan (calon) selama mereka memiliki kuota 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah dari hasil pileg kemarin," paparnya. (*)

Baca juga: Beberapa Figur Eksternal Ingin Maju Pilwakot Semarang Lewat Gerindra, Siapa Mereka?

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved