Pilgub Jateng

Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Jateng Jalur Independen Dibuka 5 Mei, Wajib Didukung 1,8 Juta DPT

KPU Jateng mengungkapkan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen Pilgub 2024 harus mengantongi minimal 1,8 juta dukungan pemilih.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada. KPU Jateng mengungkapkan, calon perseorangan atau independen yang berminat menjadi peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jateng 2024 harus mengantongi dukungan minimal 1,8 juta pemilih. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) mengungkapkan, calon perseorangan atau independen yang berminat menjadi peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jateng 2024 harus mengantongi dukungan minimal 1,8 juta pemilih.

Dukungan ini juga harus merata, minimal di 18 kabupaten/kota di Jateng.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jateng Basmar Perianto Amron, Senin (22/4/2024).

Basmar mengatakan, pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka mulai 5 Mei-19 Agustus 2024.

Sesuai UU 10 Tahun 2016, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan ke KPU.

Menurut Basmar, calon perseorangan harus memenuhi syarat mendapat dukungan 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

Adapun DPT di Jateng, dalam Pemilu 2024, sebanyak 28.289.413 orang.

Baca juga: Survei Terbaru Pilgub Jateng, Elektabilitas Hendi Tertinggi, Diikuti Taj Yasin dan Sudaryono

Ini berarti, calon independen mesti mengantongi dukungan minimal 1.838.182 pendukung.

"(Minimal syarat dukungan dari) 1,8 juta orang yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota atau 18 kabupaten/kota," ujar Basmar seusai rapat koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama Stakeholder di Atria Hotel Magelang.

Dia menambahkan, adanya dukungan itu dibuktikan lewat fotokopi KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan.

Menurutnya, sampai saat ini, belum ada pasangan calon yang berkonsultasi terkait pencalonan jalur independen.

"Belum (ada yang konsultasi). Baru sebatas tanya, belum sampai mendetail," ucap dia.

Baca juga: Syarat Bakal Calon Perorangan Daftar Pilkada Kabupaten Tegal: Minimal Didukung 80-an Ribu DPT

Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November.

Hajatan demokrasi lima tahunan ini digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia. (Kompas.com/Egadia Birru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Calon Independen di Pilgub Jateng 2024, Minimal Kantongi 1,8 Juta Dukungan".

Baca juga: Besok, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024

Baca juga: Putusan MK Jadi Ujung Pilpres 2024, Anies Baswedan Siap Bertemu dan Berdiskusi dengan Prabowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved