Berita Jateng
Ganja 6 Kg dalam Pipa Siap Diedarkan ke Kota Tegal
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menerangkan ganja itu dikirim dari Sumatera Utara menuju Kota Tegal.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
"Dia mengecoh semua pihak, mengelabui petugas, jasa pengiriman, seolah-olah itu adalah pipa, padahal isinya ganja.
Kita perlu waspada dan antisipasi barang barang semacam ini," tegasnya.
Ia mengatakan tersangka dijerat sangkaan primer pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun serta denda paling banyak RP 10 miliar ditambah 1/3.
Kemudian Subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3. (*)
Baca juga: BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja, Diterima Warga Karanganyar dari Napi Lapas Wonogiri
| Bulog Jateng Pastikan Harga Minyakita Masih Sesuai HET, Tambah Pasokan ke 600 Pedagang Mitra |
|
|---|
| 36.550 RTLH di Jateng Diperbaiki Tahun Ini, Terbanyak dari Bantuan Kementerian PKP Lewat BSPS |
|
|---|
| Para Calon Pasang Kuda-kuda, Dinamika Internal Golkar Wonosobo Hangat Jelang Musda |
|
|---|
| Bawang Bombai Mini Mulai Beredar di Pasar, Bikin Resah Petani Brebes |
|
|---|
| 23.495 Orang Jepara Nganggur, Susah Payah Cari Kerja hingga Rintis Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bnnp-jateng-barang-bukti-ganja-diedarkan-ke-tegal.jpg)