Senin, 11 Mei 2026

Berita Jateng

Ganja 6 Kg dalam Pipa Siap Diedarkan ke Kota Tegal

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menerangkan ganja itu dikirim dari Sumatera Utara menuju Kota Tegal.

Tayang:
rahdyan trijoko pamunkas/tribunbanyumas.com
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat tunjukan barang bukti ganja yang akan diedarkan ke Tegal. Ganja itu dikemas dan dimasukkan ke dalam enam batang pipa air. 

"Dia mengecoh semua pihak, mengelabui petugas, jasa pengiriman, seolah-olah itu adalah pipa, padahal isinya ganja.

Kita perlu waspada dan antisipasi  barang barang semacam ini," tegasnya.

Ia mengatakan tersangka dijerat sangkaan primer pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun serta denda paling banyak RP 10 miliar ditambah 1/3. 

Kemudian Subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3. (*)

Baca juga: BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja, Diterima Warga Karanganyar dari Napi Lapas Wonogiri

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved