Berita Politik
Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Berikut Isi Amar Putusannya
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun terdapat 3 hakim konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion), meliputi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat
Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo (MK) membacakan amar putusan hasil pemilihan umum (PHPU), di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Baca juga: Sadewo Pastikan Maju Jadi Calon Bupati Banyumas, Ambil Berkas Pencalonan di Kantor DPC PDIP Banyumas
Mahkamah menilai, dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Begitupun dalil kubu Anies-Muhaimin yang menuduh KPU selaku pihak termohon tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
Mahkamah menyatakan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.
"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keterpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024," kata hakim konstitusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.