Berita Cilacap
Suami Siri Siram Air Keras ke Istri di Kawunganten Cilacap, Cemburu Dengar Ada Pria Lain
Resmob Polresta Cilacap menangkap Indrato (39), tersangka penyiram air keras terhadap Susanti (28), warga Kawunganten, Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap warga Kawunganten, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/4/2024). Korban ternyata disiram air keras oleh suami siri yang cemburu.
Atas perbuatannya, Indrato dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan Pasal 351 ayat 2, dengan ancamab hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Baca juga: Motor Korban Pembunuhan di Sukoharjo Dijual Seharga Rp4,2 Juta, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Baca juga: Jumlah Pasien RSUD Batang Melonjak Pasca-Libur Lebaran, Didominasi Gangguan Pencernaan
Berita Terkait: #Berita Cilacap
| Seorang Ibu Menangisi Keluarganya Tertimbun Longsor di Cibeunying, Warga Lain Sibuk Live Medsos |
|
|---|
| Korban Longsor Majenang Meninggal Tertindih Motor, 20 Warga Hilang Masih Dicari |
|
|---|
| Kesaksian Para Korban, Kisah Longsor Timbun Pemukiman di Cibeunying Cilacap |
|
|---|
| Tak Hanya di Cibeunying, Longsor dan Banjir Landa Desa-desa di Majenang Cilacap |
|
|---|
| Cilacap Darurat Banjir dan Longsor, 21 Warga Hilang hingga Ratusan Warga Ngungsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kapolresta-cilacap-kombes-pol-ruruh-wicaksono-jumat-1942024.jpg)