Berita Cilacap

Suami Siri Siram Air Keras ke Istri di Kawunganten Cilacap, Cemburu Dengar Ada Pria Lain

Resmob Polresta Cilacap menangkap Indrato (39), tersangka penyiram air keras terhadap Susanti (28), warga Kawunganten, Cilacap.

Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap warga Kawunganten, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/4/2024). Korban ternyata disiram air keras oleh suami siri yang cemburu. 

Atas perbuatannya, Indrato dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan Pasal 351 ayat 2, dengan ancamab hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Baca juga: Motor Korban Pembunuhan di Sukoharjo Dijual Seharga Rp4,2 Juta, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Baca juga: Jumlah Pasien RSUD Batang Melonjak Pasca-Libur Lebaran, Didominasi Gangguan Pencernaan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved