Berita Cilacap
Suami Siri Siram Air Keras ke Istri di Kawunganten Cilacap, Cemburu Dengar Ada Pria Lain
Resmob Polresta Cilacap menangkap Indrato (39), tersangka penyiram air keras terhadap Susanti (28), warga Kawunganten, Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap warga Kawunganten, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/4/2024). Korban ternyata disiram air keras oleh suami siri yang cemburu.
Atas perbuatannya, Indrato dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan Pasal 351 ayat 2, dengan ancamab hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Baca juga: Motor Korban Pembunuhan di Sukoharjo Dijual Seharga Rp4,2 Juta, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Baca juga: Jumlah Pasien RSUD Batang Melonjak Pasca-Libur Lebaran, Didominasi Gangguan Pencernaan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Cilacap
UPDATE Tawuran di Jalan Veteran Cilacap, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Tembak di Tubuh Korban Tewas |
![]() |
---|
Sisir Beberapa Lokasi, Polisi Tangkap Sejumlah Pemuda Terlibat Tawuran di Jalan Veteran Cilacap |
![]() |
---|
Bocah 7 Tahun Jadi Korban Percabulan Tetangga, Kecurigaan Ibu Antar Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Tawuran di Jalan Veteran Cilacap Dipicu Rivalitas Geng, Tewaskan Seorang Pengamen |
![]() |
---|
Viral Tawuran Pemuda di Atas Jembatan Kaliyasa Cilacap, 1 Korban Tewas dengan Luka Tembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.