Pilpres 2024
PDIP Gugat KPU dan Presiden Jokowi ke PTUN Soal Pilpres 2024, Ini Tuduhannya
PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran Pemilu 2024.
Editor:
rika irawati
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim hukum PDIP menunjukkan surat pendaftaran permohonan gugatan terkait keputusan hasil Pilpres 2024 oleh KPU RI di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2034). Dalam gugatan ke PUTN itu, PDIP menggugat KPU dan Presiden Joko Widodo yang dinilai menyalahgunakan kekuasaan.
Erna berharap, lewat gugatan ini, praktik semacam ini tidak terjadi lagi saat Pilkada 2024 yang akan digelar pada November mendatang. (Tribunnews.com/Fersianus Waku/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Resmi Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta, Sebut Adanya Abuse of Power Jokowi.
Baca juga: Sinyal KPK Dibubarkan Menguat, Perannya Dilebur dengan Ombudsman RI
Baca juga: Syarat Parpol Usung Cabup dan Cawabup Banyumas di Pilkada 2024
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.