Berita Wonosobo

Terbukti Untungkan Paslon 03, Oknum Anggota KPU Wonosobo Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda

RR menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu, adanya pengkondisian PPK.

|
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Sidang perkara dugaan tindak pidana pemilu anggota KPU Kabupaten Wonosobo dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Riswahyu Raharjo berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (20/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - RR  anggota KPU Kabupaten Wonosobo jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (20/3/2024).


RR menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu, adanya pengkondisian PPK.


Sidang perkara dugaan tindak pidana pemilu anggota KPU Kabupaten Wonosobo dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa RR berlangsung sejak pukul 14.10-16.20 WIB.


Putusan terhadapnya, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo, Anteng Supriyo.


Majelis Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Demi Cari Untung Rp 30 Ribu dari Jualan Bubuk Mercon, Pemuda di Kebumen Terancam Dipenjara


Dengan ini terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. 


Dalam persidangan hari ini, turut disertai adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim.


Sebelumnya pada sidang yang berlangsung Senin (18/3/2024), terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dinilai tidak sesuai tuntutan yang diajukan, berdasarkan putusan Majelis Hakim tersebut Penuntut Umum langsung mengajukan banding.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Akbar Bastiar mengatakan, setelah terdakwa dijatuhkan pidana bersyarat, pihaknya menganggap tidak sesuai yang diharapkan.

Baca juga: Penncarian Kapal dan 10 ABK yang Hilang di Samudera Hindia Sampai ke Perairan Gunung Kidul


Ia menyebut fakta yang ada, terdakwa benar terbukti telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon presiden-wakil presiden 03 Ganjar-Mahfud. 


Pihaknya menyatakan tidak puas terhadap putusan yang diberikan hakim terhadap terdakwa.


"Namun dalam putusannya hakim menjatuhkan pidana bersyarat untuk itu kami Penuntut Umum menganggap tidak sesuai apa yang kami harapkan dalam surat tuntutan. Kemudian pada hari ini juga kami langsung menyatakan banding," ungkapnya kepada tribunjateng.com seusai persidangan.


Sementara itu secara terpisah kuasa hukum terdakwa, Teguh Purnomo menyampaikan, setelah putusan Majelis Hakim, pihaknya diberikan waktu 3 hari untuk menentukan sikap.

Baca juga: Tolak Gugatan Perorangan Soal Legalitas Ganja untuk Pengobatan, MK Minta Pemerintah Lakukan Kajian


"Karena tadi adalah tetap terbukti secara sah dan meyakinkan, walaupun hukumannya adalah hukuman percobaan tentunya kami selaku kuasa hukum, akan melakukan analisis lebih lanjut. Apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima. Jadi nanti kita gunakan waktu yang ada," ungkapnya. 


Diketahui pelaksanaan sidang perkara dugaan tindak pidana Pemilu anggota KPU Kabupaten Wonosobo telah digelar sejak sidang perdananya pada Rabu (13/3/2024). 


Sejumlah saksi, ahli, dan barang bukti juga turut dihadirkan dalam setiap agenda persidangan.(ima)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved