Berita Internasional

6 WNI Rampok Toko Arloji Mewah di Hong Kong, Gasak 25 Jam Tangan Senilai Rp12 Miliar

Enam WNI terlibat perampokan bersenjata terhadap toko arloji mewah di Causeway Bay, Hong Kong.

Editor: rika irawati
tribunjateng/grafis/bram
Ilustrasi perampokan bersenjata. Enam WNI terlibat perampokan bersenjata terhadap toko arloji mewah di Causeway Bay, Hong Kong. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Enam warga negara Indonesia (WNI) terlibat perampokan bersenjata terhadap toko arloji mewah di Causeway Bay, Hong Kong.

Mereka berhasil menggasak 25 jam tangan mewah senilai Rp12 miliar.

Para pelaku tersebut ditangkap polisi setempat pada 28 Februari 2024.

Empat di antaranya telah ditahan kepolisian setempat dan dua orang sudah dibebaskan.

Berdasarkan keterangan polisi, enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki berusia 26-35 tahun.

Polisi Hong Kong menyebutkan, empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, sedangkan satu orang WNI disinyalir pernah terlibat dalam kasus penyiksaan.

Baca juga: Kritik Soal Protes Demokrasi Hong Kong, Aktor Donnie Yen Diminta Mundur dari Presenter Oscar 2023

Kepolisian Hong Kong menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan melakukan segala cara untuk mengadili para pelaku, tidak peduli kewarganegaraan ataupun status imigrasi pelaku.

Terkait kejadian ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku KJRI Hong Kong telah menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong (HKPF).

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut.

"Berdasarkan info HKPF, dari enam WNI tersebut, empat orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan dua orang dilepaskan dengan jaminan," kata Judha kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) malam.

Baca juga: VIRAL Perempuan di Jepara Babak Belur, Korban Perampokan, Ternyata Ulah Sang Pacar

Judha menambahkan, HKPF akan memberikan akses kekonsuleran segera setelah penyelidikan selesai dan para WNI memberikan consent atau izin.

"Empat orang telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lain belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," terangnya.

Sejauh ini, lanjut Judha, KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

KJRI juga terus memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut kepolisian, kejahatan perampokan toko arloji mewah diduga dilakukan oleh sindikat.

Halaman
12
Sumber: Info Komputer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved