Berita Cilacap

Polisi Temukan 59,5 Kilogram Bahan Peledak di Kedungreja Cilacap

Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap menyita bahan peledak berupa bubuk petasan atau mercon di Kecamatan Kedungreja, Cilacap, Jawa Tengah.

pingky/tribunbanyumas.com
Polisi menunjukan barang bukti bahan peledak berupa bahan baku mercon atau petasan yang diproduksi dua pemuda asal Kecamatan Kedungreja, Selasa (19/3/2024). Kedua tersangka diringkus jajaran Polresta Cilacap karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan bubuk petasan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap menyita bahan peledak berupa bubuk petasan atau mercon di Kecamatan Kedungreja, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (18/3/2024) malam.

Bahan peledak bubuk mercon tersebut disita dari dua tersangka, Wahyu Rahmawan (24) dan Teguh Riyanto (32) pemuda asal Kedungreja.

Kedua tersangka diringkus jajaran Polresta Cilacap karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan bubuk petasan.

Baca juga: Pemkab Cilacap Kirim 3 Personel BPBD ke Demak, Bantu Penanganan Korban Banjir

Bahan baku mercon atau petasan yang disita Polresta Pati ditunjukan saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (19/3/2024). Dua pemuda asal Kecamatan Kedungreja ditangkap atas kasus ini.
Bahan baku mercon atau petasan yang disita Polresta Pati ditunjukan saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (19/3/2024). Dua pemuda asal Kecamatan Kedungreja ditangkap atas kasus ini. (pingky/tribunbanyumas.com)

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.

Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas produksi bubuk petasan.

"Informasi terkait produksi bubuk petasan ini kami dapatkan dari masyarakat.

Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan satu jam kemudian pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti dan kedua pelaku pun mengakui perbuatannya," kata Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Hendak Tawuran di Cilacap, 20 Remaja Ditangkap di Kelurahan Tegalkamulyan

Wahyu Rahmawan ditangkap polisi di kediamannya di Dusun Klepusari, Desa Tambaksari RT 004 RW 007, Kecamatan Kedungreja.

Dari tangan tersangka Wahyu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bubuk petasan (mercon) dengan berat masing-masing 0,5 kilogram dengan total berat 9 kg, 330 buah selongsong petasan dari berbagai ukuran.

Tersangka lain Teguh Riyanto ditangkap di kediamannya di Dusun Panebasan RT 006 RW 005 Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja.

Baca juga: Momen Ramadan, Polresta Cilacap Gelar Deklarasi Cilacap Zero Gangguan Kamtibmas

Produksi Bubuk Petasan

Barang bukti yang diamankan dari tangan Teguh berupa 49,5 kilogram bubuk petasan (mercon), alat alat peracikan, bahan baku pembuatan bubuk petasan.

Dijelaskan Kapolresta bahwa para pelaku mulai memproduksi bubuk petasan sejak 2 tahun yang lalu.

Namun baru mulai mengederkan atau menjualnya tahun ini.

Bubuk petasan itu dijual dengan harga Rp200 ribu perkilogram.

"Yang bersangkutan awalnya memproduksi tapi tidak untuk dijual, kurang lebih 2-3 kilogram untuk diri sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved