Pilkada Kota Semarang

KPU Kota Semarang Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 Sambil Tunggu Aturan Soal Pengusungan Calon

KPU Kota Semarang mulai menyosialisasikan tahapan Pilkada 2024. Saat ini, mereka tengah menunggu aturan syarat parpol bisa mengusung calon.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. KPU Kota Semarang mulai menyosialisasikan soal tahapan Pilwakot 2024 sambil tunggu aturan terkait syarat parpol mengusung calon. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gelaran pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 belum juga rampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mulai menyiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Meski begitu, KPU Kota Semarang masih menunggu aturan soal syarat partai politik (parpol) bisa mengusung calon wali kota dan wakil walikota.

Pilkada 2024 akan digelar serentak pada November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan, pihaknya telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 771 Tahun 2024 tertanggal 27 Februari 2024.

Saat ini, KPU mulai melakukan tahapan sosialisasi pemantau pemilu terkait pelaksanaan pemilihan walikota (pilwakot) itu.

"Kalau di pilkada, pemantau pemilu bukan di Bawaslu tapi di KPU. Setelah rekapitulasi (Pemilu 2024) selesai, kami akan menyampaikan secara detail (terkait pilkada)," tutur Nanda, sapaannya, Rabu (13/3/2024).

Dia menyebut, tahapan pilkada secara detail tertuang di PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Bursa Bakal Calon Wali Kota Semarang Mulai Ramai: Pengusaha Claudyna Ningrum Siap Maju Pilwakot 2024

Baca juga: Belum Final! Nyatakan Tak Ingin Maju Pilwakot Semarang 2024, Ita Tetap Tunggu Perintah Partai

Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan tahapan pilkada secara detail karena saat ini masih menunggu arahan pusat terkait hasil Pemilu 2024.

"Kami tunggu arahan pusat seperti apa. Aturan bisa mengusung sendiri pakai 25 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah. Ini juga belum ditetapkan kursinya," jelas Nanda.

Lebih lanjut, Nanda menyampaikan, data pemilih untuk Pilkada 2024 masih menunggu arahan.

Daftar pemilih tetap (DPT) bisa saja menggunakan data yang sama dengan Pemilu.

Namun, tentunya banyak penyesuaian karena DPT ditetapkan terakhir pada 23 Juni 2023 lalu. (*)

Baca juga: Belum Digunakan, Tenda Bazar Kuliner di Alun-alun Kota Pekalongan Roboh Diterjang Angin dan Hujan

Baca juga: 16 Caleg Baru Bakal Mengisi Kursi DPRD Banyumas Periode 2024-2029, PKB Kirim Lagi Semua Incumbent

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved