Ramadan 2024

Perlonggar Aturan, Pemkot Semarang Izinkan Bagi-bagi Takjil dan Sahur On The Road selama Ramadan

Pemkot Semarang mengendurkan aturan soal pemberian di tepi jalan selama Ramadan. Warga pun diperbolehkan bagi-bagi takjil ataupun makanan gratis.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG/ISTIMEWA
Ilustrasi. Anggota komunitas membagikan takjil kepada pengguna jalan di Kota Semarang, Minggu (9/5/2021). Pemkot Semarang memperlonggar aturan terkait pemberian bantuan di tepi jalan selama Ramadan. Ini memungkinkan warga maupun organisasi dan komunitas membagikan takjil maupun makanan sahur gratis kepada warga di tepi jalan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengendurkan aturan soal pemberian di tepi jalan selama Ramadan.

Warga pun diperbolehkan bagi-bagi takjil ataupun sahur gratis.

Bahkan, Pemkot Semarang juga akan membagikan takjil secara rutin.

Meski begitu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta, kegiatan tersebut dilaksanakan secara teratur agar tak mengganggu arus lalu lintas.

Pihak yang ingin berbagi makanan juga diminta mencari tempat yang tidak berpotensi memicu kemacetan lalu lintas.

"Seperti tahun lalu, bisa dilakukan di halaman Balai Kota yang tidak mengganggu lalu lintas dan atau mengganggu perjalanan orang yang mau pulang dari aktivitas kerja."

"Kita sama-sama menghormati lah, Pemkot Semarang juga akan melakukan kegiatan berbagi takjil bersama-sama dengan mahasiswa di halaman Balai Kota. Selain itu, juga ada kerja sama dengan Kodim."

"Intinya, boleh (berbagi makanan di tepi jalan), yang penting tertib," kata Ita, sapaannya, seusai menghadiri tarawih keliling (Tarling) Ramadan 1445 H di Masjid Agung Semarang, Senin (11/3/2024) malam.

Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pria Bergitar Gasak Peralatan Proyek di Banyumanik Semarang

Baca juga: Berniat Ganti Mobil untuk Mudik Lebaran? 8 Dealer Tawarkan Beragam Model di Sauto Expo Semarang

Ia juga mempersilakan masyarakat melakukan sahur on the road.

Akan tetapi, dirinya berpesan agar pelaksanaannya juga dilakukan tertib dan tidak mengganggu warga lain.

Seperti diketahui, Pemkot Semarang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang larangan memberi uang dan barang kepada pengemis, gelandangan, oranga telantar, maupun lainnya dan ketertiban umum.

Dalam penerapannya, warga yang memberikan uang, makanan, atau barang bentuk lain kepada mereka di tempat umum dapat dikenaik sanksi berupa denda hingga Rp1 juta. (*)

Baca juga: Sempat Dilanda Badai, Jalur Pendakian Gunung Merbabu via Selo dan Suwanting Ditutup hingga Idulfitri

Baca juga: Khawatir Banjir Lagi Lihat Debit Sungai Wulan Meningkat, Warga Norowito Demak Kembali Mengungsi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved