Ramadan 2024
Perlonggar Aturan, Pemkot Semarang Izinkan Bagi-bagi Takjil dan Sahur On The Road selama Ramadan
Pemkot Semarang mengendurkan aturan soal pemberian di tepi jalan selama Ramadan. Warga pun diperbolehkan bagi-bagi takjil ataupun makanan gratis.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengendurkan aturan soal pemberian di tepi jalan selama Ramadan.
Warga pun diperbolehkan bagi-bagi takjil ataupun sahur gratis.
Bahkan, Pemkot Semarang juga akan membagikan takjil secara rutin.
Meski begitu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta, kegiatan tersebut dilaksanakan secara teratur agar tak mengganggu arus lalu lintas.
Pihak yang ingin berbagi makanan juga diminta mencari tempat yang tidak berpotensi memicu kemacetan lalu lintas.
"Seperti tahun lalu, bisa dilakukan di halaman Balai Kota yang tidak mengganggu lalu lintas dan atau mengganggu perjalanan orang yang mau pulang dari aktivitas kerja."
"Kita sama-sama menghormati lah, Pemkot Semarang juga akan melakukan kegiatan berbagi takjil bersama-sama dengan mahasiswa di halaman Balai Kota. Selain itu, juga ada kerja sama dengan Kodim."
"Intinya, boleh (berbagi makanan di tepi jalan), yang penting tertib," kata Ita, sapaannya, seusai menghadiri tarawih keliling (Tarling) Ramadan 1445 H di Masjid Agung Semarang, Senin (11/3/2024) malam.
Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pria Bergitar Gasak Peralatan Proyek di Banyumanik Semarang
Baca juga: Berniat Ganti Mobil untuk Mudik Lebaran? 8 Dealer Tawarkan Beragam Model di Sauto Expo Semarang
Ia juga mempersilakan masyarakat melakukan sahur on the road.
Akan tetapi, dirinya berpesan agar pelaksanaannya juga dilakukan tertib dan tidak mengganggu warga lain.
Seperti diketahui, Pemkot Semarang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang larangan memberi uang dan barang kepada pengemis, gelandangan, oranga telantar, maupun lainnya dan ketertiban umum.
Dalam penerapannya, warga yang memberikan uang, makanan, atau barang bentuk lain kepada mereka di tempat umum dapat dikenaik sanksi berupa denda hingga Rp1 juta. (*)
Baca juga: Sempat Dilanda Badai, Jalur Pendakian Gunung Merbabu via Selo dan Suwanting Ditutup hingga Idulfitri
Baca juga: Khawatir Banjir Lagi Lihat Debit Sungai Wulan Meningkat, Warga Norowito Demak Kembali Mengungsi
Dapat Orderan Modus Sahur Bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed, Katering Solo Rugi Hampir Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Ramadan Cilacap Hari Ini, Selasa 9 April 2024 Dilengkapi Doa Buka Puasa |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Kebumen Besok, Senin 8 April 2024. Hari Ke-28 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Banjarnegara Besok, Senin 8 April 2024 Lengkap dengan Doa Buka Puasa |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Purbalingga Besok, Senin 8 April 2024 Disertai Doa Niat Puasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.