Berita Nasional
Banyak Pemilih Pemilu 2024 Ingin Keberlanjutan, PPN Dipastikan Naik 12 Persen Mulai Tahun Depan
Pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik menjadi 12 persen. Penerapan pajak ini akan dilakukan selambat-lambatnya 1 Januari 2025.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik menjadi 12 persen.
Kenaikan pajak ini bakal diterapkan, selambat-lambatnya 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN ini dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, akan diterapkan di pemerintahan selanjutnya karena calon presiden yang diperkirakan terpilih, mengusung program keberlanjutan.
Menurut dia, ini berarti, masyarakat telah memilih mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.
"Kita lihat, masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata dia dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
"Tentu, kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.
Baca juga: Prasasti Mangulihi Ungkap Kesucian Tanah Sima Dieng sebagai Pusat Ibadah, Ada Pembebasan Pajak
Airlangga menambahkan, pemerintah, saat ini, masih menunggu hasil resmi pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.
Dalam perumusan APBN tersebut, baru akan dibahas secara detail mengenai program-program pemerintah yang dijalankan pada tahun depan.
"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ucapnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lewat aturan tersebut, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.
Baca juga: Beli Mobil Listrik Diskon PPN 10 Persen, Ini Syaratnya
Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. (Kompas.com/Rully R Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Airlangga Pastikan PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan".
Baca juga: KABAR DUKA: Pencipta Dragon Ball Akira Toriyama Meninggal Dunia
Baca juga: Dampingi Presiden Jokowi Groundbreaking TC Paralympic, Pj Gubernur Jateng: Meningkatkan Prestasi
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.