Berita Jateng

Empat Remaja Tewas Akibat Kecelakaan Balap Liar di Semarang, Polisi Diminta Ada Tindakan Tegas

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan memerintahkan para anggota Satlantas untuk lebih tegas dalam menindak para pebalap liar di Jalanan Semarang. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
DOKUMENTASI POLSEK SEMARANG UTARA
Katim Resmob Elang Utara Aiptu Agus Supriyanto menyergap para pebalap liar di Jalan Kokrosono, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (12/3/2021) sore. 

Jalan Kaligawe KM 8-9 dan jalan Bangetayu Wetan di Kecamatan Genuk.

Baca juga: Longsor Tutup Jalan Kabupaten dan Ancam 4 Rumah Warga di Sumbang Banyumas

Dua titik di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur. Kemudian, Jalan MT Haryono, Kecamatan Semarang Tengah. 

Sisanya dua titik di Kecamatan Pedurungan meliputi Jalan Soekarno-Hatta dan Brigjen Sudiarto depan pabrik Aparel. 

"Kami usulkan ke Dishub Kota Semarang untuk melakukan pemasangan pita kejut di 10 lokasi tersebut," tuturnya.

Terkait hasil diskusi publik, Yunaldi menyebut, disimpulkan balap liar merupakan kenakalan remaja sehingga tidak boleh bosan untuk melakukan pencegahan dan penindakan.

Selain itu, perlu penyediaan sirkuit murah untuk mewadahi hobi remaja tersebut. 

"Apabila menemukan balap liar jalanan segera laporkan ke aplikasi Libas Polrestabes Semarang," ujarnya.

Baca juga: Pelajar SMP di Purbalingga Tergeletak di Lantai, Luka di Leher, Diduga Tersambar Petir saat Main HP


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, telah melakukan pemasangan pita kejut di lokasi jalan yang rawan balap liar. 

Hanya saja, pebalap liar malah pindah lokasi. "Pemasang pita kejut memang ada efeknya. Namun, para pebalap liar pindah ke lokasi jalan lain. Nanti pasang pita kejut lagi," tuturnya.


Kendati begitu, pihaknya akan terus berupaya membantu kepolisian dalam memerangi balap liar di antaranya dengan memantau hasil peta jalan rawan balap liar dengan pemantauan CCTV analitik.

Keunggulan CCTV ini mampu menganalisa jenis kendaraan, pelat kendaraan, dan kecepatannya. 

"Nah, data itu nanti bisa ditindaklanjuti oleh polisi," tandasnya. (Iwn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved