Pileg 2024

Daftar Caleg Dapil 3 yang Diprediksi Melenggang ke DPRD Purbalingga: PDIP, PKB, dan Golkar Kirim 2

Tiga parpol berpotensi mengirim masing-masing dua caleg dari Dapil 3 ke DPRD Purbalingga.

|
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
ILUSTRASI pemungutan suara. Warga melakukan pencoblosan ulang di TPS 15 di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Minggu (18/2/2024). Tiga parpol di Purbalingga diperkirakan masing-masing mengirim dua calegnya ke DPRD Purbalingga dari Dapil 3 Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tiga partai politik (parpol) berpotensi mengirim masing-masing dua calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 3 ke DPRD Purbalingga.

Tiga parpol tersebut adalah PDIP, PKB, dan Golkar.

Sementara, empat parpol lain diperkirakan mengirim satu wakil ke gedung parlemen Purbalingga.

Empat parpol lain yang diprediksi juga meraih kursi DPRD Purbalingga dari Dapil 3 adalah Gerindra, PKS, Demokrat, dan Nasdem.

Dapil 3 Purbalingga menyediakan 10 kursi DPRD yang diperebutkan caleg dari 14 parpol yang berkompetisi di wilayah tersebut.

Dikutip dari website KPU, Senin (4/3/2024), PDIP menempati posisi pertama perolehan suara sementara dengan 12.704 suara.

Suara tersebut diperoleh dari hasil perhitungan 349 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 609 TPS yang ada di Dapil 3 Purbalingga, atau mencapai 57,31 persen, per Senin (26/2/2024) pukul 20.00 WIB.

Dapil 3 Purbalingga meliputi Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja, dan Karangjambu.

Baca juga: PDIP Borong 4 Kursi, Berikut Daftar Caleg Dapil 2 yang Diperkirakan Lolos ke DPRD Purbalingga

Berikut perolehan suara sementara parpol peserta Pileg 2024 di Dapil 3 Purbalingga yang diperkirakan meraih kursi DPRD setempat:

  • PDIP: 12.704 suara.
  • PKB: 12.473 suara.
  • Golkar: 8.128 suara.
  • Gerindra: 4.889 suara.
  • PKS: 4.649 suara.
  • Demokrat: 3.330 suara.
  • Nasdem: 3.239 suara.

Sementara, untuk menentukan jumlah kursi dan calon anggota legislatif (caleg) parpol yang bakal melenggang ke gedung parlemen, telah disepakati penggunaan metode Sainte Lague.

Metode ini juga diterapkan untuk menentukan kursi dan caleg parpol pada Pemilu 2019.

Berdasarkan metode tersebut, ketujuh parpol itu berpotensi mengirim wakilnya ke DPRD Purbalingga periode 2024-2029.

PDIP mendapat jatah kursi untuk perhitungan kursi pertama dan keenam.

Sementara, PKB mendapat kursi dari perhitungan kursi kedua dan ketujuh.

Dan, Golkar mendapatkan dua kursi dari perhitungan ketiga dan ke-10.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved